header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Webinar Nasional Ketahanan Keluarga

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 905Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Webinar Nasional Ketahanan Keluarga

289

Kamis, 03 September 2020 Wakil Ketua PA Pulang Pisau Ibu Nur Izzah, S.H.I dan Hakim Nida Farhanah, S.Sy mengikuti Webinar Nasional Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh KPRK MUI, bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Mahkamah Agung RI (Badan Peradilan Agama). Acara yang diselenggarakan sejak pukul 09.30 s.d 13.00 WIB ini disaksikan secara virtual melalui aplikasi zoom bertempat di ruang hakim PA Pulang Pisau.

Lantunan ayat-ayat suci Al Qur’an mengawali kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 900 (sembilan ratus) peserta yang berasal dari aparatur Peradilan Agama, KUA, Akademisi, Mahasiswa dan masyarakat seluruh Indonesia. Sementara itu yang tidak kalah menariknya, penyelenggara menghadirkan Keynote Speaker Dr. Drs. Aco Nur, SH., M.H (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama) dan Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA (Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga).

289a

Dalam sambutannya, Bapak Aco Nur menyampaikan mengenai Masalah dan Solusi Perceraian di Peradilan Agama di Masa Pandemi Covid 19. Beliau menjelaskan bahwa pandangan masyarakat yang menganggap bahwa Pandemi Covid 19 berdampak pada banyaknya perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama terutama di bulan Juni dengan kenaikan 40% tidak sepenuhnya benar. Perlu diketahui sejak bulan Maret hingga Mei 2020 Mahkamah Agung membatasi jumlah penerimaan perkara berdasarkan aturan yang ada. Sementara pada bulan Juni 2020, pendaftaran perkara dibuka kembali sehingga seakan-akan banyaknya masyarakat yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama disebabkan Pandemi Covid 19.

Untuk saat ini, para pencari keadilan yang akan bersidang harus mentaati protokol kesehatan yang diterapkan di setiap Pengadilan. Kursi-kursi tidak boleh semuanya terisi (harus diberi jarak antara satu dengan lainnya). Sementara itu untuk menghindari kerumunan orang, sebelum menunggu giliran masuk ke ruang sidang para pihak juga belum diperkenankan menunggu di dalam gedung PA. Oleh karena itu disediakanlah ruang tunggu di luar gedung Pengadilan. Banyaknya para pencari keadilan yang menunggu di luar inilah seakan-akan memunculkan paradigma di masyarakat bahwa perkara yang diajukan ke PA saat pandemi ini kian bertambah setiap harinya.

289b

Pesan beliau, dengan adanya Covid ini umat Islam diharapkan jangan terpengaruh mengambil langkah untuk bercerai. “Setidaknya hanya 2% saja dampak Covid ini terhadap angka perceraian. Dari data yang ada, bertumpuknya perkara bukan akibat Covid 19 dan PHK. Masih ada harapan umat Islam agar dapat menjaga keutuhan rumah rumah tangganya. Situasi pandemi Covid 19 tidak sepenuhnya berdampak negatif, karena banyak juga sisi positifnya yang bisa kita rasakan, seperti inovasi-inovasi yang telah dilakukan Badilag dalam pelaksanaan fit and proper test dan & Assesment calon pimpinan Pengadilan Secara Virtual, Rapat Koordinasi 29 PTA Secara Virtual, dan Pengawasan yang dilakukan melalui CCTV Online. Oleh karena itu dari permasalahan yang ada, kita harus benar-benar menjaga ketahanan keluarga. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi untuk menekan angka pernikahan di bawah umur dan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT agar keutuhan keluarga tetap terjaga sehingga tidak sampai mengajukan perkara di Pengadilan Agama”, ucapnya.

289c

Tidak hanya menghadirkan Keynote Speaker yang hebat, penyelenggara juga mengadirkan narasumber yang ahli di bidangnya seperti Dr. Muharram Marzuki (Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan materi Kebijakan Kemenag Tentang Keluarga Sakinah), Dra. Hj. Nilmayetti Yusri, M.M (Mediator Non Hakim PA Jakarta Timur dengan materi Eksistensi Mediator dalam Mencegah Perceraian), dan Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.HI (Ketua PA Jakarta Pusat dengan materi Akibat Hukum dari Perceraian di Luar Sidang Pengadilan)

Aparatur PA Pulang Pisau menyambut baik webinar ini. Diharapkan dengan ilmu yang telah diberikan, masyarakat dapat lebih memahami dan menjaga keutuhan keluarganya. Mengajukan perkara ke Pengadilan Agama merupakan jalan terakhir yang ditempuh jika segala cara yang diusahakan untuk menjaga ketahanan keluarga tidak mampu lagi menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi.

(NF/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media