header pta Baru

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi Ajar Kedua : Prosedur Mediasi Pengadilan Agama

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 507Posted in Pulang Pisau

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi Ajar Kedua : Prosedur Mediasi Pengadilan Agama

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri mediasi 1.jpg

Kamis (25/06/2020), pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.40 WIB, telah dilaksanakan pemberian materi kedua untuk adik-adik mahasiswa(i) yang mengikuti praktikum secara daring di PA Pulang Pisau, pada pertemuan ini yang menjadi Narasumber adalah Wakil Ketua PA Pulang Pisau Bapak Erpan, S.H., M.H., didampingi oleh Bapak Ali Maungga, S.H. (Panmud Permohonan) sebagai Host Meeting/Moderator, dengan Tema “Prosedur Mediasi Pengadilan Agama”.

Sebelum pemberian materi Bapak Erpan, S.H., M.H., atau yang biasa dipanggil pak Erpan, memberi semangat kepada adik-adik mahasiswa(i) dengan membuat yel-yel, agar mereka tidak mengantuk ataupun lesu ketika mengikuti pembelajaran yang memang terjadwal disiang hari tersebut. Selain menyapa dengan yel-yel pak Erpan juga menyapa adik-adik mahasiswa(i) satu persatu, sambil menanyakan pemahaman mereka mengenai mediasi.

Pemberian materi diawali pak Erpan dengan membahas pengertian mediasi, yang mana pemateri menyebutkan bahwa pengertian mediasi telah dijelaskan dalam PERMA No. 1 tahun 2016 dalam pasal 1 angka (7) Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak yang dibantu oleh mediator.

Adapun fungsi mediator dalam proses mediasi pada prinsipnya hanya bertindak sebagai penengah atau wasit. Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.

Selain itu, Pek Erpan juga menjelaskan mengenai dasar hukum dari mediasi, yang mana sebelum berlakunya PERMA No. 1/2016, ketentuan mediasi telah diatur dalam pasal 130 HIR jo. Pasal 154 RBg jo. Pasal 31 Rv; SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Setelah itu barulah muncul PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan kemudian dikembangkan kembali menjadi PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dan karena tuntutan jaman yang terus menerus mengkehendakan pembaharuan dibidang hukum maka diterbitkanlah kembali PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri mediasi 2.jpg

Dengan berlaku nya PERMA No. 1/2016, maka ketentuan dari SEMA No. 1/2002, PERMA No. 2/2003 dan juga PERMA No. 1/2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Selesai memaparkan mengenai dasar hukum mediasi, Selanjutnya pak Erpan kembali mengarah pada Tema pembelajaran hari ini yaitu tentang prosedur mediasi, yang mana penjelasan yang dipaparkan pak Erpan lebih mengarah pada praktek bukan pada materi.

Adapun prosedur mediasi di pengadilan Agama yaitu:

  1. Setelah pihak Penggugat dan Tergugat hadir pada sidang pertama, Majelis Hakim wajib menjelaskan tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

  2. Kemudian Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator yang telah terdaftar di Pengadilan Agama, baik itu mediator dari Hakim ataupun non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai seorang mediator.

  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.

  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

Diakhir penjelasannya pak erpan memberi kesempatan kepada adik-adik mahasiswa untuk bertanya pada hal-hal yang belum mereka pahami terhadap pemaparan yang diberikannya. Dan adik-adik mahasiswa pun menggunakan kesempatan tersebut dengan baik mereka bertanya silih berganti antara satu dan lainnya. Dan semua pertannyaan dijawab dengan baik dan jelas oleh bapak Erpan, S.H., M.H.

“Adik-adik sekalian adalah calon-calon sarjana hukum yang akan menjadi generasi penerus, yang menggantikan hakim-hakim sekarang dimasa mendatang, oleh karena itu harapan kami  adalah bahwa semua sarjana hukum di seluruh indonesia bisa menjadi hakim, akan tetapi sarjana hukum yang berjiwa hakimlah yang dapat memberi keadilan untuk masyarakat.” Ungkap Bapak Erpan S.H., M.H. sebelum mengakhiri pembelajaran.

 

(Mry) 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media