header pta Baru

Suka Duka Jurusita Pengganti Baru

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 830Posted in Pulang Pisau

Suka Duka Jurusita Pengganti Baru 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritajsp.jpg

Pulang Pisau, Selasa (7/4/2020), Pengadilan Agama Pulang Pisau mempunyai Jurusita Pengganti baru, setelah sebelumnya Jurusita PA Pulang Pisau, Ibu Nilam Maunatunimah mendapat mutasi ke PTA Palangka Raya, sebelumnya PA Pulang Pisau juga telah mempunyai Jurusita Pengganti 2 orang yaitu Azmi Fuadi, S.H. dan Ali Maungga, S.H. Untuk meningkatkan kinerja PA Pulang Pisau menjadi lebih baik, akhirnya Pimpinan PA Pulang Pisau Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H. menyetujui untuk diangkatnya Jurusita Pengganti baru dalam sebuah rapat Baperjakat. Jurusita Pengganti baru PA Pulang Pisau ialah Bemby Joviko, S.H. dan Fandi Triandi, S.E, terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang bernomor W16-A12/305b/KP.04.06/IV/2020 pertanggal 07 April 2020. PA Pulang Pisau resmi mempunyai 4 Jurusita Pengganti untuk siap membantu kinerja PA Pulang Pisau.

Setelah resmi menjadi Jurusita Pengganti, masing-masing Jurusita pengganti baru langsung mendapatkan tugas setelah ditunjuk dalam Penunjukan Jurusita oleh Panitera PA Pulang Pisau. Bemby Joviko, S.H langsung mendapatkan tugas yang cukup berat, yaitu menjadi Jurusita dalam perkara Nomor : 52/Pdt.G/2020/PA.Pps. kenapa bisa dibilang cukup berat, karena Radius yang menjadi tujuan Jurusita baru tersebut pada radius daerah sulit dijangkau. Dengan Penunjukan tersebut, Jurusita Pengganti baru Bemby Joviko, S.H. menerima serta langsung mengatur waktu untuk mengantar Relaas Panggilan kepada Tergugat yang beralamat di Kecamatan Sebangau Kuala.

Saya langsung menemui rekan saya Sauni, S.Kom untuk memintanya menemani saya dalam mengantar Relaas Panggilan ke Kecamatan Sebangau Kuala, karena Rekan saya tersebut telah mengetahui jarak, medan dan lokasi kecamatan tersebut, dan benar saja, dibutuhkan waktu lebih kurang 3 jam perjalanan untuk sampai ke lokasi, dengan medan kebanyakan belum teraspal, berdoa saja saat itu tidak hujan, saya akan menikmati perjalanan itu, Ujar Bemby Joviko, S.H. dengan santai.

Wakil Ketua PA Pulang Pisau, Bapak Erpan, S.H., M.H. pernah mengatakan hal tersebut dalam coaching Jurusita yang dihadiri oleh para Jurusita Pengganti. Beberapa Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti sendiri telah diatur dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jadi para Jurusita/Jurusita Pengganti sendiri haruslah mengetahui dan memahami tugas serta fungsinya dalam menjalankan tugas di lapangan. Terakhir tidak lupa WKPA Pulang Pisau juga memberikan nasihat dan perhatiannya terhadap Jurusita/Jurusita Pengganti dalam bertugas.

 

(Bby)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media