header pta Baru

Hakim Muda Pengadilan Agama Pulang Pisau Menjadi Pemateri Praktikum B UIN Antasari

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 439Posted in Pulang Pisau

Hakim  Muda  Pengadilan Agama Pulang Pisau Menjadi Pemateri  Praktikum B UIN Antasari

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaHakim Muda 1.jpg

Pada hari selasa (30/06) Hakim PA Pulang mendapat kesempatan kembali untuk menjadi pemateri  dalam Praktikum B Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang dilaksanakan  selama satu bulan yakni mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juni 2020;

Dalam Kesempatan ini Ibu Nida Farhanah, S.Sy yang bertindak sebagai  Pemateri dengan di dampingi oleh Hj. Norbaiti,S.HI sebagai moderator. Adapun tema materi yang disampaikan adalah   Adminstrasi perkara dan persidangan secara elektronik.  Hakim Muda kelahiran Palangkaraya,  10 Mei 1993 ini  mulai memaparkan materinya mulai dari administrasi perkara elektronik yang terkait dengan proses pendaftaran dan pemberkasannya sampai dengan administrasi persidangannya. 

Perkara elektronik adalah merupakan  hal yang baru di dunia peradilan. Hal ini di maksudkan bahwa pengadilan terus berusaha melakukan Inovasi adaptasi dengan perkembangan Informasi dan teknologi yang semakin canggih, sehingga diharapkan dengan adanya teknologi ini dapat membantu masyarakat dalam menerima pelayanan yang inovatif dari pengadilan

Pemateri yang juga alumni IAIN Palangkaraya  ini menjelaskan  bahwa adanya administrasi perkara secara elektronik telah diatur dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan  secara elektronik yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan  secara elektronik yang kemudian Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan petunjuk teknisnya dengan  Surat Keputusan Nomor :129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk teknis PERMA No. 1 tahun 2019 yang ditindak lanjuti kembali oleh Dirjen Badilag dengan  Surat Keputusan Nomor: 56/DJA/HK.05/SK/I/2019  tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No.  1 tahun 2019.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritahakim muda 2.jpg

Menurutnya  “ ada 3 pointer penting yang tertuang dalam  PERMA Nomor 1 tahun 2019 tersebut yaitu: pertama, diterapkannya  administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan  secara elektronik pada tiga lingkungan Peradilan, yakni peradilan Umum , Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.  Kedua, Alamat Para Pihak mempergunakan domisili elektronik. Ketiga administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan  secara elektronik ini dilakukan dengan persetujuan Tergugat. Ketiga, pengguna administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan  secara elektronik ini adalah pengguna  terdaftar  yaitu advokat/Kuasa Hukum  dan Pengguna lainnya (perorangan) sehingga  pengguna tidak hanya terbatas pada advokat saja”. Jelasnya.

Di sela-sela pemaparan materi banyak pertanyaan bertubi tubi mengalir dari para peserta, bahkan sampai sesi menjelang akhir pun pertanyaan terus berdatangan silih berganti, namun dengan jelas dan lugas pemateri menjawab semua pertanyaan  yang tertuju kepadanya.

Di penghujung materi sebagai closing statement, beliau menyampaikan harapan bahwa materi ini dapat difahami dengan baik. “saya berharap semua mahasiswa yang ikut kegiatan ini rajin membaca literatur dan peraturan perundangan yang terkait dengan materi ini, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan  secara elektronik di Pengadilan, sehingga masyarakat dapat mengetahui cara dan prosedurnya dengan baik dan benar” Pungkasnya. 

 

(Tim- IT)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media