header pta Baru

PPNPN PA Pulang Pisau Lepas Masa Lajang, PA Pulang Pisau Ucapkan Selamat

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 704Posted in Pulang Pisau

PPNPN PA Pulang Pisau Lepas Masa Lajang, PA Pulang Pisau Ucapkan Selamat

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritatesar menikah 1.jpg

Hari Minggu, tanggal (07/06/2020) salah satu PPNPN PA Pulang Pisau yang bernama Tesar Satria Nugraha SH., yang biasa dipanggil Tesar tengah berbahagia, karena ia telah resmi melepaskan status lajangnya dengan menikahi seorang perempuan yang bernama Siti Jamnah, SE.

Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA, digelar di kediaman mempelai wanita di Desa Bumi Asih, Kecamatan Penyipatan, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Acara pernikahan berjalan dengan lancar dan khitmat. Kedua mempelai pun tampak sangat berbahagia, karena telah resmi menjadi pasangan suami istri yang sah.

Sebagaimana diketahui pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam agama Islam. Dengan pernikahan, manusia dapat menjalankan fitrahnya dengan cara baik dan terhindar dari terputusnya garis keturunan. Dengan pernikahan pula, akan terbentuk rumah tangga yang dibangun dengan kelembutan hati seorang ibu dan rengkuhan kasih sayang seorang ayah sehingga dapat dihasilkan keturunan yang baik dan berbobot. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. 

Pernikahan menurut UU No. 1/1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan, menurut Hukum Islam, pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keluarga atau untuk keturunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritatesar menikah 2.jpg

Menikah juga merupakan sunahnya para Nabi. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta'ala dalam Q.S ar-Ra’d ayat 38 yang artinya: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan". 

Pernikahan juga merupakan salah satu fitrah kemanusiaan (‘garizah insaniyah) dan merupakan naluri kemanusiaan, karena itu islam menganjurkan untuk menikah disebabkan didalam menikah banyak mengandung dampak positif baik dari sisi agama maupun keduniaan. Diantara dampak positif tersebut ialah memperbanyak jumlah pengikut Nabi Muhammad SAW dan menjaga kehormatan kedua pasangan. Selain itu menikah juga sebagai penutup maksiat bagi dua pasangan dan benteng serta keelokan untuk keduanya.

Dalam sebuah hadis, Rasul telah menyebutkan bahwa anjuran  untuk menikah ini berlaku bagi siapapun yang sudah mampu. Dengan menikah diharapkan umat Islam dapat menyempurnakan separuh dari agamanya dan dapat menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. 

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

 

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)”.


Keluarga Besar PA Pulang Pisau turut berbahagia atas pernikahan Tesar Satria Nugraha SH., dan Siti Jamnah, SE., meskipun keluarga besar PA Pulang Pisau tidak dapat menghadiri acara pernikahan tersebut dan hanya diwakili oleh 1 orang karena saat ini sedang masa pandemic covid 19 namun keluarga besar PA Pulang Pisau mendoakan yang terbaik untuk keduanya. 

 

Segenap keluarga besar Pengadilan Agama Pulang Pisau mengucapkan selamat berbahagia dan menempuh hidup baru atas pernikahan Tesar Satria Nugraha SH., dan Siti Jamnah, SE., semoga menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dan semoga lekas diberikan keturunan yang Sholeh dan Sholeha serta berbakti kepada kedua Orang tua. Aamiin Ya Rabbal Alamin..

 

(Mira)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media