header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat di Awal Tahun 2024

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 50Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat di Awal Tahun 2024

1

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, tanggal (04/01/2024), Pengadilan Agama Pulang Pisau laksanakan Pemeriksaan Setempat atau Descente. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan atas permohonan delegasi dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau, sehubungan dengan obyek perkara yang berlokasi di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu bertempat di Desa Bahaur Hulu dan Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri, memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

2

Pelaksanaan Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf Pengadilan Agama Pulang Pisau guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi rill obyek sengketa.

Majelis Hakim sidang pemeriksaan setempat tersebut adalah Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis, M. Busyra, S.H.I., sebagai Hakim Anggota, Nida Farhanah, S.Sy., M.H., sebagai Hakim Anggota, dibantu H. Mariansyah Noor, S.Ag., sebagai Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut dan Hj. Norbaiti, S.H.I., sebagai Pelaksana Tugas Kejurusitaan dalam perkara tersebut serta turut hadir Penggugat, Kuasa Penggugat, Tergugat, aparat desa setempat dan polsek Kahayan Kuala.

3

Sidang pemeriksaan setempat tersebut berjalan dengan lancar, aman dan tertib meskipun dalam kondisi hujan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media