header pta Baru

Panitera Muda Permohonan Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 100Posted in Pulang Pisau

Panitera Muda Permohonan Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika maupun Perkara Tindak Pidana Lainnya Tahun 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 6 September 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

108

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H dengan dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau yang diwakili oleh Plt. Asisten 1 Setda Kabupaten Pulang Pisau Uhing, S.E., Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Fadli Rahman, Kapolres Pulang Pisau diwakili Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., Dandim 1011/KLK diwakili Kapten Amir Djaha, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Herjaniriasto, S.H., Ketua Pengadilan Agama diwakili Hj. Norbaiti, S.H.I., Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Perwakilan SOPD Kabupaten Pulang Pisau, Badan Narkotika Kabupaten Pulang Pisau, Media Kabupaten Pulang Pisau, dan para siswa/siswi kader Anti Narkoba Kabupaten Pulang Pisau. Adapun yang dimusnahkan di antaranya barang bukti dari Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan, Tindak Pidana Pencurian/Penipuan/Penggelapan, dan Tindak Pidana Penganiayaan.

109

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan agar bijak dalam menggunakan media sosial, karena pengguna media sosial layaknya orang yang menggunakan sebilah pisau. Jika digunakan untuk hal-hal yang baik, maka akan menghasilkan sesuatu yang baik. Namun sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hak yang negatif maka akan berdampak pada hal-hal yang tidak baik.

 “C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NF/Timred”

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media