header pta Baru

Talk Show Kelima PA Pulang Pisau di Radio H2FM: Bahagia Bukan Sebatas Impian

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 690Posted in Pulang Pisau

Talk Show Kelima PA Pulang Pisau di Radio H2FM: Bahagia Bukan Sebatas Impian

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaradio 5 A.jpg

 

www.pa-pulangpisau.go.id

Seperti sebelumnya setiap dwi mingguan PA Pulang Pisau rutin melakukan Talk show di Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Tidak terasa talk show kali ini adalah talkshow PA Pulang Pisau yang kelima, Waka PA Pulang Pisau Erpan, S.H. pun kembali mendapat giliran untuk menjadi pembicara.

 

Talk show digelar pada hari Rabu (13/11/2019) pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. Tema yang ia angkat adalah Bahagia Bukan Sebatas Impian.

Pada talk show ini Erpan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal yang paling signifikan dari perubahan Undang-Undang perkawinan ini adalah batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 tahun naik menjadi 19 tahun.

Tentunya dengan adanya perubahan ini masyarakat menjadi geger, terjadi kontroversi di tengah masyarakat ada yang menerima dan ada yang keberatan. Tujuan pemerintah menaikkan usia perkawinan ini agar calon mempelai perempuan sudah siap secara fisik dan mental untuk menjadi ibu rumah tangga, jangan sampai karena menikah terlalu muda akhirnya ia tidak siap mengarungi bahtera rumah tangga dengan berbagai lika-likunya. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaradio 5.jpg

Di samping itu, penaikan usia perkawinan akan memberikan kesempatan kepada perempuan agar dapat menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi guna menggapai cita-cita yang ia impikan. Dengan kematangan usia menikah saat ia mempunyai anak nanti ia dapat mendidik dan membina anak-anaknya agar dapat menjadi generasi unggulan yang sehat dan cerdas. 

Namun ternyata banyak masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau tidak mengetahui perubahan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan ini, ketika hari bahagia sudah ditentukan, bahan konsumsi sudah dibeli dan diolah, pelaminan sudah dibayar, undangan sudah dicetak dan berbagai persiapan lainnya sudah lengkap saat calon mempelai ingin mendaftarkan pernikahannya ke KUA betapa terkejutnya mereka ternyata permohonan mereka untuk menikah ditolak oleh KUA dengan alasan usia calon mempelai perempuan belum cukup umur.

Padahal setahu mereka batas usia perkawinan bagi calon mempelai perempuan adalah 16 tahun dan calon mempelai laki-laki adalah 19 tahun. Mereka tidak tahu adanya perubahan tersebut sehingga batas minimal usia menikah antara laki-laki dan perempuan sama.

Untungnya, jelas Erpan ada solusi untuk masalah tersebut yaitu dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dengan adanya solusi ini masyarakat yang sudah terlanjur mempersiapkan tetek bengek pernikahan tetap dapat menggelar acara pernikahannya tentunya dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah terlebih dahulu, menjalani persidangan sesuai waktu yang ditentukan dan mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan.

Ada pula masyarakat yang sudah mengetahui dengan baik batas usia minimal pernikahan namun tetap ingin menikah di usia muda dengan berbagai alasan seperti ingin menyempurnakan agama, menghindari zina, terlanjur hamil dan lain-lain. Apakah nanti permohonannya dikabulkan atau tidak oleh Majelis Hakim semua tergantung pembuktian di persidangan. 

Pada talk show ini ada beberapa masyarakat yang mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Erpan. Setelah semua sesi usai ia pun menutup talk show dengan menyarankan kepada masyarakat agar jangan menikah terlalu dini, jagalah pergaulan, kejarlah cita-cita setinggi langit dan raih kesuksesan di dunia dan akhirat, ucap Erpan.

 

(Mlyd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media