KPA NANGA BULIK IKUTI ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA
KPA NANGA BULIK IKUTI ACARA PEMUSNAHAN
BARANG BUKTI PERKARA PIDANA
Selasa (18 Agustus 2020), Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik turut bersama Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, S.STP yang sekaligus sebagai Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lamandau menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75, di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lamandau ini merupakan momentum pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan Narkotika serta tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Lamandau.
"Saya mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya para aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas narkoba sehingga di Lamandau kasus narkoba berkurang bahkan dapat hilang dari bumi Bahaum Bakuba", kata Riko Porwanto, S.STP
Narkoba adalah musuh kita bersama yang dari tahun ketahun selalu ada. Oleh karena itu, Beliau berharap komitmen bersama semua pihak untuk memberantas narkoba.
"Memberantas narkoba perlu sinergi semua pihak", kata Riko Porwanto, S.STP
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut merupakan barang bukti dari 20 perkara Narkotika dan 9 perkara Persetubuhan & Pencabulan mulai bulan Januari 2020 sampai saat ini, antara lain Shabu seberat 1.296 gram, Ekstasi sebanyak 29 butir, Alat-alat yang digunakan untuk memakai Narkotika dan Barang bukti dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Kapolres Lamandau, Kasdim 1017/Lamandau, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamandau, Kasatpol PP dan Damkar serta undangan lainnya. {Setda Lamandau/Tim TI-MSQ}