Pengadilan Agama Nanga Bulik Terus Berkomitmen Untuk Meningkatkan Perkara Melalui E-Court
Pengadilan Agama Nanga Bulik Terus Berkomitmen Untuk Meningkatkan Perkara Melalui E-Court
Mari berpekara melalui E-Court, hal yang selalu di gaungkan oleh Pengadilan Agama Nanga Bulik kepada Masyarakat Lamandau yang ingin mencari keadilan, mungkin E-court sedikit kurang familiar ditelinga masyarakat lamanda. Karena mengingat hal ini merupakan salah satu inovasi Mahkamah Agung di era sekarang ini.
Apa itu e-court ? e-court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (E-Filling), pembayaran secara online (E-Payment) dan Pemanggilan secara online (E-Summons).
Melihat dari keuntungan, berpekara dengan E-court di zaman sekarang merupakan suatu terobosan yang sangat baik, apa lagi bagi masyarakat yang mencari keadilan tetapi di sibukan oleh pekerjaan masing-masing, atau mungkin bingung dengan biaya yang cukup menguras kantong, dengan menggunakan E-Court semua permasalahan tersebut langsung teratasi, mengingat kegunaan E-court yang bisa di akses melalui handphone, dan secara langsung akan memangkas biaya yang dibutuhkan. Pengadilan Agama Nanga Bulik juga telah menyediakan meja e-court guna bagi masyarakat yang ingin bertanya mengenai E-court atau ingin meminta bantuan mendaftarkan perkara melalui E-Court. #TOMs