316. PA. MUARA TEWEH LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI DESA MUARA INU, KECAMATAN LAHEI KABUPATEN BARITO UTARA
PA. MUARA TEWEH LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI DESA MUARA INU, KECAMATAN LAHEI KABUPATEN BARITO UTARA
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Kamis, 23 Juni 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh kembali menggelar sidang di luar gedung / sidang keliling. Sidang Keliling kali ini dilaksanakan di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, yang mana perjalanan menuju Desa tersebut melalui jalur air, menggunakan Speed Boat dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam 40 Menit.
Rombongan yang berangkat dalam sidang keliling ini berjumlah 7 orang, terdiri hakim 2 orang, Panitera / Panitera Pengganti 2 orang, dan petugas administrasi 3 orang. Adapun sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 23 perkara permohonan Itsbat Nikah.
Pelaksanaan sidang keliling yang digelar kali ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan di Balai Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara. Sidang tersebut dimulai dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 13.20 WIB
Alhamdulillah, program sidang di luar gedung pengadilan ini memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Setidaknya, dalam rangkaian proses persidangan yang harus dilewati, para pihak berperkara telah terbantukan secara materi untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. (A/B