header pta Baru

293. MoU dengan Dinas Kesehatan, MoU Kesembilan PA Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 189Posted in Muara Teweh

MoU dengan Dinas Kesehatan, MoU Kesembilan PA Muara Teweh

  

MoU dengan DinKes Murung Raya

 

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, Ketua dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh berangkat ke Kabupaten Murung Raya untuk melakukan penandatanganan MOU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya.

Pelaksanaan MOU ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dengan suratnya Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan.

Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak, dalam kerjasama pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Muara Teweh. Adapun Tujuan diadakannya MOU ini adalah dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.2/B/275/2022, tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan

Selain itu tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di kabupaten Murung Raya, melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Dinas Kesehatan) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh.

MOU ini menjadi MOU yang kesembilan yang dilakukan PA Muara Teweh, sebelumnya PA Muara Teweh melakukan MOU dengan Polres Barito Utara, Kementerian AgamaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, BRI dan Kantor Pos;

Selain dengan Dinas Kesehatan, dalam rangka menuju WBK, saat ini PA Muara Teweh juga sedang melakukan penjajakan MOU dengan ombudsman, yang merupakan salah satu syarat untuk meraih predikat WBK. Dimana Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen akan memberikan akses yang seluas-luasnya atas informasi dan layanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan akan saling berkoordinasi, konfirmasi dan klarifikasi dalam hal adanya pengaduan dari masyarakat atau stakeholder, penerima layanan peradilan, sepanjang mengenai adanya laporan pelanggaran penyelenggara peradilan, di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh

Dalam MOU ini akan diadakan pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 tahun yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin

Semoga dengan adanya MOU ini, masyarakat yang akan menikah di bawah umur dapat diseleksi lebih baik lagi, dan bagi yang lolos tes kesehatan, berarti kesiapan mereka secara fisik dan mental untuk menikah dapat dipastikan dengan maksimal, sehingga pasangan yang akan menikah muda tersebut diharapkan dapat menjadi keluarga yang tangguh, sehat, tenteram dan bahagia. Sakinah mawadah warohmah, aamiin ya robbal alamin. (R_R)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media