34. Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) PA Muara Teweh di Kabupaten Murung Raya
Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) PA Muara Teweh di Kabupaten Murung Raya
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 07/03/2024, untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta membantu masyarakat pencari keadilan dalam penghematan biaya dan penghematan waktu, pekan pertama bulan Maret tahun 2024 Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang di luar gedung yakni di Kabupaten Murung Raya. Sejak pukul 06.00 WIB seluruh petugas bergegas menuju Kabupaten Murung Raya. Perjalanan yang ditempuh kurang lebih 2 jam 16 menit dengan jarak 96,8 KM dengan menggunakan transportasi darat.
Sesuai dengan surat tugas oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 516/KPA.W16-A5/ST.HK2.6/III/2024 tanggal 05 Maret 2024, kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan ini dilaksanakan tanggal 07 Maret 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 10 perkara terdiri dari perkara Itsbat Nikah 3 (tiga) perkara, Cerai Gugat 5 (lima).perkara dan Cerai Talak 2 (dua) perkara serta terdiri dari 3 (tiga) Hakim Tunggal yakni Bapak Mulyadi, Lc., M.H.I., Dr. H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H. dan Abdurrahman Sidik, S.H.I. serta Panitera Pengganti Ahmad Luthfi, S.H.I., Hj. Hayani, S.Ag. dan Jaya Pirgo, S.H.I.
Untuk diketahui sidang keliling ini untuk kepentingan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: 189/KPA.W16-A5/SK.HK2.6/I/2024 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling.
Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) ini juga merupakan program prioritas Pengadilan Agama Muara Teweh, yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Muara Teweh Tahun 2024 .
(frd)