header pta Baru

Panmud Hukum dan Panmud Gugatan PA Kuala Kurun mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi Dan Peninjauan Kembali

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1001Posted in Kuala Kurun

Panmud Hukum dan Panmud Gugatan PA Kuala Kurun mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi Dan Peninjauan Kembali 

G:marzuki 2.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun -  Sesuai Surat dari MA RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 369/DjA.4/KG/OT.01.01/X/2019, Panitera Muda Hukum, Ma’mun, S.H dan Panitera Muda Gugatan, Marzuki, S.H.I. mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang dilaksanakan hari Kamis, 24 Oktober 2019, Pukul 08.30 WIB di M. Bahalap Hotel Palangka Raya.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Panitera Muda Gugatan dan Operator TI di seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah.  Kegiatan dimulai dengan Acara Pembukaan yang dibuka oleh Ketua PTA. Palangka Raya, Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. dan dalam sambutannya beliau berpesan agar para peserta dapat memahami dan menerapkan segala ilmu yang didapat, sehingga kesalahan-kesalahan dalam membuat putusan dapat diminimalisir dan dihilangkan.  Karena Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selalu mengingatkan secara berulang-ulang untuk memperbaiki segala kesalahan dalam membuat Putusan.  Putusan harus dibaca berkali-kali sebelum dilakukan penandatanganan, sebagai narasumbernya yaitu Panitera Muda Perdata Agama Drs. H. Abdul Ghani, SH., MH.

Beliau menyampaikan “Pemberkasan dokumen elektronik menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2014, SEMA ini merupakan perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, dalam jumlah item e-documen ada penambahan e-documen yang wajib diserahkan selain dari yang ditentukan oleh SEMA Nomor 14 Tahun 2010, tambahan dimaksud adalah Relaas PIP, Akta Permohonan Kasasi dan Tanda Terima Memori Kasasi, e-documen merupakan bagian tak terpisahkan dari Bundel B, sehingga apabila dokumen eletronik tidak disertakan dalam berkas permohonan, maka Mahkamah Agung akan menyatakan bahwa berkas tersebut tidak lengkap, “tutur Abdul Ghani.

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua Lingungan Peradilan karena “tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, “ kata Abdul Ghani.

“Selanjutnya permohonan peninjauan kembali atas putusan  perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alas an-alasan yaitu :

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 

  2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

  3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

  4. apabila   mengenai sesuatu   bagian dari tuntutan   belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

  5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

  6. apabila  dalam suatu  putusan terdapat  suatu kekhilafan Hakim  atau suatu kekeliruan yang nyata,” kata Abdul Ghani.

G:marzuki.jpg

Dengan penuh rasa syukur acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Marzuki, S.H.I dan foto bersama. 


G:marzuki 3.jpg

Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media