header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kurun

Written by Saiful Imran on . Hits: 1573Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente

C:\Users\Acer Aspire E11\Pictures\ps.jpg

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Selasa (16/7/2019) Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara gugatan harta bersama. Sidang / pemeriksaan setempat (descente) yang masih pertama kali dilaksanakan oleh PA Kuala Kurun ini adalah dalam rangka memenuhi permohonan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Berdasarkan Surat permohonan bantuan untuk melaksanakan Sidang / pemeriksaan setempat (descente) atas perkara gugatan harta bersama tanggal 20 Juni 2019. 

Sidang / pemeriksaan setempat (descente) dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis dan Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H., serta Nur Fatah, S.H.I., M.H.I., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Untuk membantu kelancaran sidang dibantu langsung oleh Panetera Pengadilan Agama Kuala Kurun, H. Abdul Khair, S.Ag., dan Salasiah, A.Md. sebagai Jurusita. 

Sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB. Bertempat di Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Pihak Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya hadir pada sidang / pemeriksaan setempat (descente), sedangkan Tergugat tidak hadir. Turut hadir pada sidang tersebut Sekretaris Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, dan 2 (dua) orang staff/perangkat Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.

C:\Users\Acer Aspire E11\Pictures\ps 2.jpg

Setelah sidang dibuka di Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas kemudian Majelis Hakim dan pihak yang hadir serta perwakilan dari Kelurahan Tampang Tumbang Anjir langsung menuju lokasi objek sengketa. Pelaksanaan sidang / pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar, karena lokasi objek sengketa masih dalam kategori mudah untuk dituju. Perangkat Kelurahan sangat sigap dan antusias dalam membantu pelaksanaan sidang. Demikian pula tetangga yang berbatasan langsung dengan objek sengketa dengan senang hati memberikan penjelasan mengenai batas-batas tanah/obyek sengketa yang berbatasan langsung dengan tanah mereka.

 

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media