header pta Baru

Membangun Hukum dari Pinggiran : Sejarah berdirinya Pengadilan Agama baru di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 570Posted in Kuala Kurun

Membangun Hukum dari Pinggiran : Sejarah berdirinya Pengadilan Agama baru di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Bermula dari Keppres Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan 26 Pengadilan Agama Baru di Indonesia, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah didirikan pada sekitar awal tahun 2018. Dalam Keppres tersebut Pasal 3 ayat (7) berbunyi “ Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kuala Kurun, maka wilayah Kabupaten Gunung Mas dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas. “

Pembukaan daerah pemekaran atau kabupaten yang baru didirikan memang memiliki masalah yang harus segera ditangani salah satunya adalah masalah administrasi bagi penduduknya. Sebelum PA Kuala Kurun didirikan, bagi warga Gunung Mas yang ingin mengurus perceraian tidak punya pilihan lain selain berangkat ke Kapubaten Kuala Kapuas. Padahal jarak antara Kuala Kurun dengan Kuala Kapuas ditempuh selama 7 jam perjalanan normal melewati Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau. Pengaturan pembagian wilayah di Kalimantan Tengah di zaman dahulu yang berdasarkan alur sungai dan bukan berdasarkan jalan darat menimbulkan kebingungan zona wilayah tersebut. Tidak adanya transportasi umum juga tentu menambah berat perjalanan. 

Pada bulan April Tahun 2018, Sekretaris PA Kuala Kapuas (sebagai Pengadilan Agama Induk) H. Asni , S.Ag. dengan didampingi rombongan dari PTA Palangkaraya berangkat ke Gunung Mas untuk melakukan pengukuran lahan yang akan didirikan gedung PA Kuala Kurun. Rombongan tersebut menuju ke Dinas Pertanahan dan Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan, Lambang Agus, S.H setelah itu rombongan menuju Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan konfirmasi proses pelepasan atas tanah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah setempat kepada Mahkamah Agung sebagai lokasi pembangunan gedung PA Kuala Kurun yang terletak di Jl. Tjilik Riwut/Jl. Raya Kurun-Tewah.  Peristiwa ini menandai awal berdirinya Pengadilan Agama di Kuala Kurun.

Tanah yang dihibahkan oleh Pemda Gunung Mas masih berupa lahan kosong yang berbukit dan belum bisa ditempati. Maka untuk tetap menunjang operasional PA Kuala Kurun Pemda Gunung Mas meminjamkan gedung Bekas kantor DAD (dewan adat dayak) yang tidak terpakai di Jl. Sangkurun Kuala Kurun. Pada awal berjalannya operasional PA Kuala Kurun tidak ada perabot-perabot sebagaimana layaknya kantor. Hanya ada bantal yang digunakan sebagai ganjal Jika ingin tanda tangan di suatu surat. Pegawai hanya berjumlah 8 (delapan) orang, terdiri dari wakil Ketua, dua Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, Panitera Pengganti dan Jurusita dan ditambah 3 (tiga) orang Honorer.

Pada penghujung akhir tahun 2018 tepatnya bulan November operasional kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun akhirnya diresmikan. Upacara peresmian dilaksanakan di gedung sementara Pengadilan Agama Kuala Kurun di Jl.Sangkurun, Kuala Kurun. Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos, S.Sos., yang langsung memimpin upacara peresmian. Hadir pula jajaran FKPD Gunung Mas, Kepala-kepala Dinas, Ketua MUI, kepala BUMN/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan dan Mass Media.

Wakil Bupati Gunung Mas mengawali upacara peresmian dengan penyambutan KPTA Kalimantan Tengah, Drs. H. Sarif Usman, SH., MH. beserta rombongan. Ditandai dengan acara adat dayak berupa potong pantan bahalai oleh KPTA Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan pengalungan cindera mata oleh Wakil Bupati Gunung Mas kepada KPTA Kalimantan Tengah dan WKPA Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., MH. Kemudian acara dilanjutkan dengan serah terima yurisdiksi Pengadilan Agama Kuala Kurun dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas dilakukan oleh KPA Kuala Kapuas, Dra.Hj.Norhayati, SH., MH. kepada WKPA Kuala Kurun dengan disaksikan oleh KPTA Kalimantan Tengah dan Wakil Bupati Gunung Mas. 

Pada awal Tahun 2020 PA Kuala Kurun memindahkan kantornya ke jalan Tjilik Riwut Km. 02. di Gedung bekas Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian. Dengan status pinjaman dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas.  Peristiwa ini dirasa cukup penting, dikarenakan gedung kantor bekas DAD yang lama terlalu kecil dan kurang representative untuk Kantor Pengadilan. Tentunya, dengan ditempati gedung baru tersebut menjadi harapan bagi warga Kuala Kurun untuk Peradilan Agama yang baru didirikan di Kabupaten Gunung Mas, bahwa acces to justice akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Meskipun terletak jauh di kedalaman pulau Kalimantan, Pengadilan Agama Kuala Kurun diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum dan keadilan dapat semakin meningkat

“Bravo PA Kuala Kurun” (MI - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media