header pta Baru

Sosialisasi Tentang Eksekusi Bagi Kepaniteraan PA Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 147Posted in Kuala Kurun

Sosialisasi Tentang  Eksekusi Bagi Kepaniteraan PA Kuala Kurun

SJRNF

Kuala Kurun | pa kualakurun.go.id         

Bertempat di Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, H. Ismail Pahmi, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan sosialisasi tentang masalah Eksekusi pada Kamis, 20 Maret 2023. Acara tersebut dikuti oleh bagian Kepaniteraan dan Kejurusitaan Pengadilan Agama Kuala KUrun Kelas II dimulai pukul 14.00 WIB. Nampak terlihat antusias dari peserta kegiatan selama mengikuti sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun. 

Ismail Pahmi dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara detail terkait masalah eksekusi, yang mana pengertian dari eksekusi itu sendiri merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Lebih lanjut adapun yang disampaikan Panitera selaku pemateri diantaranya sebagai berikut :

Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang dieksekusi adalah putusan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang atau juga pelaksaanan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap, sedangkan pihak yang kalah tidak mau melakasanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari pengadilan untuk melaksanakannya. Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg yang biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg yang biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah). Namun lebih lengkap lagi sebenarnya ada 6 jenis permohonan eksekusi yang dapat diajukan di Pengadilan Agama, yaitu (1) Eksekusi Riil, (2) Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, (3) Eksekusi Non Eksekutabel, (4) Eksekusi Pengosongan, (5) Eksekusi Lelang, (6) Eksekusi Rekening Bank/Tabungan.

Selain hal yang disebutkan di atas dijelaskan pula mengenai tahapan Pelaksanaan Eksekusi diantaranya adalah :

  1. Permohonan Eksekusi, adanya permohonan eksekusi ke pengadilan.
  2. Didahului Aanmaning, sidang insidentil dan BAS pemeriksaan terhadap tereksekusi.
  3. Persiapan Eksekusi, dilakukan setelah 8 hari adanya aanmaning.
  4. Perintah & Pengawasan Eksekusi, eksekusi dilakukan berdasarkan perintah dan di bawah pengawasan pimpinan/Ketua PA.
  5. Berita Acara Eksekusi, membuat berita acara eksekusi.

Eksekusi Yang Tidak Dapat Dijalankan :

  1. Harta Kekayaan Eksekusi Tidak Ada
  2. Putusan Bersifat Deklaratoir
  3. Barang/Objek Eksekusi Berada Pada Pihak Ketiga Yang Tidak Diksertakan Sebagai Pihak
  4. Tanah Sebagai Objek Eksekusi Tidak Jelas Batas-Batasnya
  5. Perubahan Status Tanah Menjadi Tanah Negara
  6. Adanya Pernyataan Pailit
  7. Ada 2 Putusan Yang Saling Berbeda
  8. Barang Objek Eksekusi Berada Di Luar Negeri

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN – TI)

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media