header pta Baru

Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat dan Cerai Talak bagi PNS, TNI, dan Polri

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 250Posted in Kuala Kurun

Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat dan Cerai Talak bagi PNS, TNI, dan Polri

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Perceraian di Indonesia terbilang cukup tinggi, data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2021 terdapat 447.743 kasus perceraian yang terjadi di Indonesia. Sedangkan untuk tahun 2022 belum dirilis. Pengadilan Agama Kuala Kurun sendiri pada tahun 2022 menerima 29 perkara perceraian, terdiri dari 24 cerai gugat dan 5 cerai talak.

Berkaitan dengan perceraian, sedikit berbeda apabila yang mengajukan perceraian adalah PNS, TNI, atau Polri, kelompok tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada atasan apabila ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama, hal tersebut didasarkan pada U. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990, dan Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga hal ini merupakan upaya untuk mengurangi perceraian yang terjadi di Indonesia.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (MAA – TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media