header pta Baru

www.pa-kualakapuas.go.id| Transformasi Ruang Bermain Anak di PA Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 841Posted in Kuala Kapuas

Transformasi Ruang Bermain Anak di PA Kuala Kapuas

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Bella (2,3 tahun) nampak tetap ceria bermain dengan sejumlah aneka mainan yang disediakan di Ruang Bermain Anak Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Tentunya anak balita sebesar itu tidak akan tau jika dirinya berada di sana untuk menunggu persidangan perkara cerai yang tengah dilakukan oleh ayah dan ibunya.

Berbeda dengan sang anak, Sinta (25) nampak lebih cemas untuk menunggu pemanggilan jadwal sidang oleh Panitera. Pasalnya dalam sidang keduanya, suami yang dia gugat cerai nampaknya kembali tidak bakal hadir menghadiri persidangan.

Untungnya selama menunggu proses sidang, anaknya Bella tidak rewel dan malah asik bermain di tempat bermain anak tersebut.

Tempat bermain anak merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dahulu fasilitas Ruang Bermain Anak ini sudah ada, namun terkesan kumuh, tidak tersedia sarpras mainan, jarang dibersihkan seperti gudang tempat penyimpanan barang, panas dan pengap. Atas dasar itulah maka Kasubbag PTIP Camelia, A.Md. yang sedang mengikuti Diklat PKP membuat Aksi Perubahan mengenai Optimalisasi Ruang Bermain Anak di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Sekarang guna guna menciptakan tempat bermain yang ramah anak, nyaman  dan edukatif, Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah merenovasi Ruang Anak Bermain tersebut, dengan menyediakan mainan beraneka ragam sesuai dengan usia anak, tersedia juga baju-baju profesi aparat penegak hukum yang bisa digunakan untuk berfoto, ada juga pojok baca dan fasilitas untuk mewarnai.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa tidak sedikit suami istri yang hendak melakukan proses mediasi pernikahan hingga sidang perceraian membawa serta merta anak mereka yang masih balita. Karena kita tahu, jika banyak pasangan muda yang datang dan sedang dalam proses persidangan di pengadilan agama ini membawa anak mereka.

Sementara ke ruangan sidang tidak boleh membawa anak di bawah umur. “Jadi kita pun menyediakan tempat khusus, untuk bermain mereka selama orang tuanya sedang berada di ruang sidang,” ujar Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas Isnaniyah, S.Ag.

Keberadaan dari tempat bermain anak ini diharapkan menjadi pionir bagi perkantoran lainnya. Tidak hanya di lingkungan pengadilan agama, akan tetapi juga di perkantoran lain yang menyediakan pelayanan publik.

 “Secara tidak langsung, pengadilan agama telah membuat inovasi. Dimana ini merupakan pendekatan psikologis bagi orang tua yang hendak bercerai, mungkin saja ketika melihat anaknya ceria mereka tidak jadi bercerai,” jelas Bu isna. (Tim Redaksi PA Kps)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media