header pta Baru

SIDANG KELILING TAHAP KE II

Written by Edi on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Edi on . Hits: 859Posted in Kuala Kapuas

SIDANG KELILING TAHAP KE II

Sikeel II

KUALA KAPUAS - Rabu (11/03/2020). Sebagai wujud dari pelayanan hukum yang berkeadilan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang wilayah sulit dijangkau dan terisolir, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menggelar sidang di luar gedung pengadilan jilid II untuk  tahun 2020 dengan mengambil tempat di Balai Desa Muara Dadahup diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kuala Kapuas. 

Sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Adapun tujuan diselenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan ini antara lain adalah :

  1. Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis, dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

  2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal.

  3. Meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam perlaksanaan persidangan bagi masyarakat pencari keadilan.

  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya.

  5. Memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sikel IIDalam pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan jilid II ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Ahmad Farhat, S.Ag., SH., M.HI didampingi oleh 3 orang Hakim yaitu Khairi Rosyadi,S.HI, Rahimah, S.HI., MH dan Achmad Faroby, S.HI., M.HI. dan juga Panitera PA. Kuala Kapuas Drs. H. Moklis beserta Hj. Ai Sundayati, S. Ag, H. Muslim Arsyad, S.Ag dan Sugiannor, S.H.

Menurut H. Ahmad Farhat, S.Ag., SH., M.HI selaku Ketua Majelis, menuturkan bahwa sidang diluar gedung Pengadilan yang dilaksanakan di Kecamatan Rakumpit, Kota Kuala Kapuas ini  sebanyak 11 (sebelas) perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan isbath nikah, artinya masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama dengan berbagai macam alasan, mulai dari ketidakmampuan dana sampai ketidaktahuan mereka akan pentingnya pernikahan itu dicatat atau didaftarkan pada Kantor Urusan Agama setempat. 

Diakhir acara H. Ahmad Farhat, S.Ag., SH., M.HI menyatakan ungkapan rasa terimakasih kepada Pemerintah setempat dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakumpit yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sehingga dapat terlaksana dengan baik, dengan harapan kerjasama yang baik ini perlu untuk tetap dipertahankan, agar masyarakat dan para pencari keadilan yang kurang mampu, dapat mengakses pelayanan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas demi terwujudnya kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khusus bagi mereka yang kurang mampu. Dan tepat pukul 14.00 WIB rombongan kembali meninggalkan Kecamatan Kapuas Murung menuju Kota Kuala Kapuas.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media