header pta Baru

Selayang Pandang mengenai InovasI E-court dari Mahkamah Agung Republik Indonesia

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Buntok

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1928Posted in Buntok

Selayang Pandang mengenai InovasI E-court dari Mahkamah Agung Republik Indonesia

IMG-6.jpg

Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. E-court atau pengadilan secara elektronik adalah salah satu inovasi terbaru dari Mahkamah Agung yang mulai diluncurkan sejak bulan Juli 2018. Tujuan dibentuknya aplikasi e-court ini adalah untuk penyederhanaan beracara di peradilan sehingga segala proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dengan adanya e-court dapat dilakukan media daring di ecourt.mahkamahagung.go.id. Layanan penggunaan e-court dapat digunakan oleh advokat dan subjek hukum selain advokat seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yaitu Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan Republik Indonesia, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk oleh badan hukum (in-house lawyer), atau kuasa insidentil yang ditentukan oleh undang-undang.

IMG-20180712-WA0025.jpg

Penggunaan e-court dapat dilakukan untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Ada empat fitur e-court antara lain Pendaftaran Perkara secara Online (e-Filling), Taksiran dan Pembayaran Panjar Biaya secara Online (e-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Pada persidangan secara elektronik yang dapat dilakukan adalah proses penyampaian gugatan / permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan / penetapan. Oleh : Zuse Marafa Yunianto, S.H.

 

Pentingnya E-court bagi Masyarakat

ecourt-860x280.jpg

Semakin berkembangnya teknologi informasi maka Mahkamah Agung di tuntut juga berinovasi, sudah banyak mahkamah agung membuat aplikasi-aplikasi online yang dapat memudahkan segala proses administrasi dan pekerjaan di Mahkamah Agung, salah satunya adalah  E-court. Dengan diluncurkannya e-court ke akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Terdapat berbagai macam fitur yang ada di dalam E-court yaitu Pendaftaran Perkara secara Online (e-Filling), Taksiran dan Pembayaran Panjar Biaya secara Online (e-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Aplikasi e-court sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

IMG_20191009_093206.jpg

E-court sangat dianjurkan untuk digunakan karena dengan menggunakannya dapat mengurangi biaya pemanggilan yang seharusnya berbiaya puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah per pemanggilan dapat menjadi gratis karena pemanggilan para pihak dapat dilakukan secara elektronik. Aplikasi e-court juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik kepada pihak yang telah menyejutui dan kepada penggugat/pemohon yang mendaftar secara elektronik dianggap menyetujui menggunakan saluran elektronik untuk pemanggilan. Aplikasi e-court dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja (selama memiliki account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki web browser. Selain itu juga dengan adanya e-court para pihak yang berperkara tidak harus datang ke Pengadilan Agama Buntok mengingat jauhnya Pengadilan Agama Buntok dari pusat kota. Oleh : Zuse Marafa Yunianto, S.H.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media