header pta Baru

MASA PEMBAYARAN BEBAN IDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI TALAK

Written by Abdul Ghoni Hamid on . Posted in Artikel Hukum

Written by Abdul Ghoni Hamid on . Hits: 482Posted in Artikel Hukum

MASA PEMBAYARAN BEBAN IDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI TALAK

(Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama)

I. PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan hubungan suci, murni dan sakral (mitsaqan ghalizhan), yang harus dijaga oleh pasangan suami-istri. Penjagaan tersebut tentunya dengan dipenuhinya sebuah kewajiban dan diperolehnya hak-hak sebagai konsekuensi dari sebuah pernikahan. Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “pernikahan adalah hubungan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”[2] dan juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa, “pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah”.[3]

Selengkapnya klik disini

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media