header pta Baru

AREA II

Written by Super User on . Posted in Zona Integritas

Written by Super User on . Hits: 4891Posted in Zona Integritas

 

 >>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

2 EVIDEN AREA 2

 

AREA II

 

2. PENATAAN TATA LAKSANA (AREA II)

   Adapun Kelompok Kerja (Tim) Penataan Tata Laksana terdiri dari :

No.

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1

Koordinator

Heri Eka Siswanta, S.H., M.H.

Panitera PTA Palangka Raya

2

Anggota

Dr. Ufie Ahdie, S.H, M.H

Panitera Muda Banding PTA Palangka Raya

3

Anggota

H. Abdussahid, S.Ag

Panitera Pengganti PTA Palangka Raya

4

Anggota

H. Muhammad Sidik, S.H

Panitera Pengganti PTA Palangka Raya

5

Anggota

Arie Widya Sari, S.H.

Fungsional Umum PTA Palangka Raya

6

Anggota

Ratna Kumala Sari

Fungsional Umum PTA Palangka Raya

7

Anggota

Edi Wahyuni

Pranata Komputer PTA Palangka Raya

8 Anggota Adek Andika, A.Md

Pengelola Perkara PTA Palangka Raya

 

A.   Standar Operasional Prosedur (SOP)

1. Dasar Hukum penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi  Agama  Palangka   Raya, sebagai berikut :

  1.  Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010  Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi, Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan  Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.

2. Tujuan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan  yang menjadi tugasnya;
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
  3.  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab   individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4.  Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
  5.  Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk  memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
  8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

3.  Langkah - langkah yang ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut  :

  1. Membentuk tim penyusunan SOP pada masing-masing sub sektor unit kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan,  sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
  2.  Mensosialisasikan SOP yang telah disusun dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
  3.  kepada semua stakeholder yang ada di Lingkungan PTA Palangka Raya;
  4. Memastikan bahwa semua kegiatan bisnis proses di lingkungan PTA Palangka Raya berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
  5. Memastikan bahwa seluruh stakeholder PTA Palangka Raya melakukan pekerjaan berbanding lurus dengan SOP yang telah disusun.

4. Penataan area ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :  

  1. Para pejabat dan staf PTA Palangka Raya yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
  2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
  3. Pekerjaan yang sebelumnya tidak transparan dan akuntabel, menjadi lebih transparan dan  akuntabel.

B.  E- OFFICE

  1. Dasar Hukum penerapan E-Office pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, antara lain sebagai berikut :
    1. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
    3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  2. Tujuan penerapan E-Office pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Sistem pengukuran kinerja yang berbasis teknologi informasi sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur;
    2. Terlaksananya pengelolaan/ manajemen sumber daya manusia (SDM) yang menggunakan teknologi informasi;
    3. Terlaksananya monitoring evaluasi terhadap sistem dan manajemen  sumber daya manusia yang menggunakan teknologi informasi.
  3. Agar tujuan tersebut diatas dapat terwujud, maka Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya   menempuh langkah- langkah sebagai berikut :
    1. Mengupayakan setiap unit kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam pengukuran kinerja menggunakan teknologi informasi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi SIKEP, Aplikasi SAIBA, Sistem Informasi Data Kepaniteraan (SIDAK), Sistem Pengelolaan Naskah Dinas (SIPENDI), Sistem Monitoring Absensi (SIMONA), Sistem Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SASKP) dan Aplikasi lainnya;
    2. Mengusahakan seluruh steakholder di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memahami dalam mengopersionalkan TI, terkait aplikasi yang sudah ada baik aplikasi yang dibuat Mahkamah Agung dan Badilag maupun aplikasi yang di inisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sendiri;
    3. Mengupayakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit dan operasioanalisasi sumber daya manusia (SDM).
  4. Penataan area ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
    2. Seluruh steakholder yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
    3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI

C. KETERBUKAAN INFORMASI

  1. Dasar Hukum penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  2. Tujuan adanya keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,     sebagai berikut :
    1. Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
    2. Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
    3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
  3. Untuk sampai pada tujuan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melakukan langkah- langkah sebagai berikut :
    1. Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai;
    2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menerbitkan Surat Keputusan terkait kebijakan penerapan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
    3. Pimpinan secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik.
  4. Penataan pada area keterbukaan informasi publik menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Sebelum ada SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya belum menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian saat ini sejak diberlakukannya SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
    2. Pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik yang sebelumnya tidak dilakukan monitoring dan evaluasi, sekarang menjadi lebih terukur dengan adanya monitoring dan  evaluasi secara periodik.

 

 Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010  Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi, Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.
  4. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
    2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
    3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
    4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
    5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
    6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
    7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
    8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
    9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
  5. Langkah- langkah yang ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Membentuk tim penyusunan SOP pada masing-masing sub sektor unit kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
    2. Mensosialisasikan SOP yang telah disusun dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, kepada semua stakeholder yang ada di Lingkungan PTA Palangka Raya;
    3. Memastikan bahwa semua kegiatan bisnis proses di lingkungan PTA Palangka Raya berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
    4. Memastikan bahwa seluruh stakeholder PTA Palangka Raya melakukan pekerjaan berbanding lurus dengan SOP yang telah disusun.
  6. Penataan area ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Para pejabat dan staf PTA Palangka Raya yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
    2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
    3. Pekerjaan yang sebelumnya tidak transparan dan akuntabel, menjadi lebih transparan dan akuntabel.

 

       

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media