Monitoring dan Evaluasi TLHP Oleh Ketua PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Wilayah Timur
Monitoring dan Evaluasi TLHP Oleh Ketua PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Wilayah Timur
Palangka Raya | pta-palangkaraya.go.id
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bapak Drs. H. Tarsi, S.H., M.H. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) Tindak Lanjut Hasil Pengawasann (TLHP) oleh tim HATIBINWASDA PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muara Teweh, Buntok dan Tamiang Layang. Ketua PTA Palangka Raya didampingi Panitera bapak Heri Eka Siswanta, M.H., Sekretaris bapak Abdul Rifai, S.Ag., M.H, serta Kasubag TU/RT PTA Palangka Raya bapak Era Risa Elpurusia.
Monitoring dan Evalusi di Pengadilan Agama Kuala Kurun
Monitoring dan Evaluasi di Pengadilan Agama Muara Teweh
Monitoring dan Evaluasi di Pengadilan Agama Buntok
Monitoring dan Evaluasi di Pengadilan Agama Tamiang Layang
Kegitan ini dilaksanakan mulai 28 Juli s.d 2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor: 884/KPTA/W16-A/ST.HM.3.1.2/VII/2024 tentang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Pembinaan Pimpinan PTA Palangka Raya pada Satuan Kerja di Wilayah PTA Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa semua rencana perbaikan atau tindakan yang telah ditetapkan setelah proses pengawasan Hatibinwasda diimplementasikan dengan benar. Ketua PTA Palangka Raya dalam arahannya mengatakan bahwa perlunya menjaga kekompakan dan keharmonisan dalam kantor, hindari adanya saling lapor melapor baik atasan maupun pegawai. Beliau menghimbau agar tetap mengoptimalkan penggunaan layanan SIPP serta penyelesaian perkara tetap waktu. dibidang pelayanan, bapak Tarsi menekankan agar selalu menerapkan 5R dan 5S serta petugas PTSP wajib diberi pembekalan ilmu agar masyarakat tidak keliru dalam mencari informasi. Dibidang kedisplinan, beliau juga menghimbau agar keaktifan seluruh pegawai melakukan absensi karena dipantau secara nasional dan menjadi perhatian serius oleh pimpinan Mahkamah Agung RI. Selanjutnya bapak Heri Eka Siswanta menambahkan bahwa temuan hatibinwasda pada dasarnya sudah ditindaklanjuti atau sudah ada perbaikan, akan tetapi diluar temuan hatibinwasda masih ditemukan persoalan seperti belum tanda tangan, belum diaplod putusan, serta arsip perkara perlu dimasukkan di SIPP, Lanjutnya. Selain itu, bapak Abdul Rifai menghimbau agar percepatan realisasi anggaran untuk seluruh satker, baik itu DIPA 01 maupun DIPA 04. Dari hasil monitoring, laporan hasil pengawasan belum diapload diaplikasi WASTITAMA. Seluruh hasil pelaksanaan pengawasan wajib untuk dimasukkan ke Aplikasi WASTITAMA, Tuturnya.