Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Webinar tentang Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Webinar tentang Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Sukamara, 19 Maret 2025 – Sejak pukul 08.00 pagi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara sudah berada di ruang media center kantor, dengan penuh antusias sambil menyelesaikan tugas-tugas yang harus diselesaikan. Pasalnya, pada pukul 08.30 pagi, beliau bersama Ketua Pengadilan Agama Sukamara akan mengikuti webinar yang sangat relevan dengan isu hukum terkini yang sedang hangat diperbincangkan.
Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Mahkamah Syariah Brunei Darussalam dan Malaysia ini membahas tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah Bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia." Acara ini melibatkan pembicara dari berbagai kalangan, tidak hanya dari dunia peradilan, tetapi juga dari stakeholder lainnya, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta penggiat perlindungan perempuan dan anak, yaitu Yayasan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga).
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam webinar ini adalah harapan untuk menemukan isu utama dalam implementasi kebijakan pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca perceraian. Webinar ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang inovatif, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengadilan, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan terkait nafkah pasca perceraian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai studi perbandingan antar negara terkait pemenuhan nafkah istri dan anak pasca perceraian. Ia menekankan bahwa pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca perceraian telah menjadi program prioritas Ditjen Badilag sejak tiga tahun terakhir, mengingat banyak pihak yang mengabaikan isu ini.
Dengan penuh ketekunan, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara mengikuti webinar ini dan menyimak pemaparan dari berbagai narasumber, terutama dari negara sahabat, yaitu Brunei Darussalam dan Malaysia, dengan diksi yang beragam.