Ramadhan Bulan Yang Penuh Berkah,
Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau Berhasil Mediasi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pulang Pisau telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara (A) sebagai Pemohon melawan (H) sebagai Termohon. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini dalam perkara perkara Cerai Talak dengan Nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PA.Pps. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.
Mediasi sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi Para Pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun mereka berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orang tua terbaik bagi anaknya.
Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orang tua untuk menafkahi dan bersama-sama merawat serta mendidik anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada Para Pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.