Serba-Serbi Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Kelima di Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 11 Februari 2025, pukul 06.00 WIB Para anggota Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali berkemas untuk meninggalkan Kota Pulang Pisau dan kediaman masing-masing demi melaksanakan salah satu tugas penting yaitu melaksanakan kegiatan Sidang Keliling atau Sidang Di Luar Gedung untuk kelima kalinya di tahun 2025, demi tercapainya keadilan untuk warga Pulang Pisau. Tim Sidang Keliling bergerak menuju fery penyeberangan di desa Badirih dan perjalanan ditempuh dalam waktu kurang lebih 2 (dua) jam dari kota Pulang Pisau. Sidang berlangsung di Aula Kantor Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Tim Sidang Di Luar Gedung tersebut terdiri dari 6 (enam) orang diantaranya Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rahmatiah, S.S.y., M.H., Panitera H. Mariansyah Noor, S.Ag., Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I., Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gusti Astuti Wulandari, S.H. dan Vicky Noval Perdana Satria, S.H sebagai tim perlengkapan yang juga bertindak selaku driver pada hari itu.
Usai menyeberangi Sungai Kahayan dengan menggunakan kapal fery yang berada di Desa Badirih, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, tim sidang di luar gedung melanjutkan perjalanan melalui jalur darat. Setibanya di lokasi sidang, Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau disambut dengan hangat oleh Kepala Desa Maliku Baru yaitu Bapak Katirun secara langsung.
Kemudian, seluruh tim bahu-membahu bergerak mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kegiatan persidangan dan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling. Usai melaksanakan 2 (dua) kegiatan tersebut, Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau akhirnya kembali ke Kabupaten Pulang Pisau dan tiba pada pukul 16.00 WIB.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”