Respon Globalisasi,
Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan Multilingual Pada Nama Ruangan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 15 Oktober 2024. Penamaan pada ruang publik merupakan aspek yang penting dalam pengorganisasian dan identifikasi suatu wilayah tertentu. Hal ini mencakup pemberian nama pada jalan, bangunan, ruangan, taman dan landmark lainnya yang dapat menjadi penanda identitas dan orientasi bagi individu yang bersangkutan serta para pengunjung yang datang. Menyadari akan pentingnya hal tersebut, juga sebagai bentuk respon dari era globalisasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang berkunjung, salah satunya yaitu dengan membuat papan nama ruangan dengan menggunakan 3 (tiga) bahasa atau multilingual. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
Dengan gencarnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan lembaga peradilan dari berbagai belahan dunia untuk menyepakati dan menerapkan sebuah standar Internasional untuk menyelenggarakan sistem peradilan dimana standar tersebut dinamakan dengan International Framework for Court Excellence. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat Pengadilan Agama Pulang Pisau akan menerima tamu atau pengunjung dari luar negeri. Kemudian melalui papan nama ruangan multilingual tersebut, diharapkan akan dapat membantu foreigner mengenali setiap sudut ruangan dan berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, inovasi papan nama multilingual tersebut juga sebagai bentuk respon akan berbagai perubahan yang ada di dalam masyarakat karena nothing endures but change (Di dunia ini tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri) sebuah ungkapan yang diutarakan oleh Heraclictus, seorang filsuf kenamaan dari Yunani.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”