Tinggalkan Triwulan III Tahun 2024,
DIPA 04 Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Zero
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 09 Oktober 2024.
Rasulullah SAW bersabda: "Ketahuilah bahwa kemenangan bersama kesabaran, kelapangan bersama kesempitan, dan kesulitan bersama kemudahan,” (HR Tirmidzi).
Hadist di atas menjadi penyemangat atau motivasi bagi kaum muslimin untuk menjalani kehidupan sehari-hari di dunia yang penuh dengan tantangan dan lika-liku. Atas motivasi tersebut, para Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau telah mampu menyerap 100% (seratus persen) anggaran dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) melalui DIPA 04 tahun anggaran 2024 pada akhir bulan April tahun 2024 atau pada Triwulan II dan atas prestasi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan Piagam Penghargaan dari KPPN Palangka Raya sebagai Satuan Kerja Dengan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Maksimal (Nilai 100) Periode Triwulan II tahun 2024 yang telah diserahkan pada 31 Juli 2024.
Pada akhir Triwulan III atau akhir bulan September tahun 2024, nilai DIPA 04 telah berada pada posisi zero atau nol rupiah karena semuanya telah terealisasi secara maksimal. DIPA 04 Pengadilan Agama Pulang Pisau terdiri dari tiga mata akun anggaran atau 3 (tiga) jenis kegiatan diantaranya Pembebasan Biaya Perkara, dengan nilai pagu sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), Pos Bantuan Hukum dengan nilai pagu sebesar Rp 33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dan akun Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling dengan nilai pagu sebesar Rp 27.140.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah). Dengan adanya percepatan realisasi DIPA 04 tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh nilai manfaat atas kegiatan-kegiatan yang terlaksana dengan terus diiringi peningkatan kualitas pelayanan sehingga moto Atraktif (Akuntabel, transparan dan efektif) Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat tercapai.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”