header pta Baru

KPKNL Palangka Raya Lakukan SBSK di PA Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 195Posted in Palangka Raya

www.pa-palangkaraya.go.id

Jum’at, (19/05/2023) Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya berdasarkan surat tugas Nomor : ST-211/KNL.1201/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdiri dari Tukidi, Kimi Tridasa Novany Wijaya dan Yudarsono melakukan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara dengan Standar Barang Standar Kebutugan (SBSK) dan pengukuran Evaluasi Kinerja BMN (portofolio Aset) Mahkamah Agung Wilayah Palangka Raya Tahap II terhadap asset Gedung/Kantor Pengadilan Agama dan Rumah Dinas Pengadilan Agama Palangka Raya, hadir mendampingi kegiatan tersebut Misran Sekretaris selaku KPA/KPB, Murniwati R. Saputra Kasubag Umum dan Keuangan, Saputri Rizki Ramadhanti Pengelola BMN Pengadilan Agama Palangka Raya.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dijelaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Perencanaan dan penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik melalui tertib dalam pengelolaan yaitu dengan penggunaan BMN sesuai intensi pengadaan dan/atau fungsi serta tidak berlebihan, dan juga pemanfaatan sesuai dengan karakter BMN. Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan usulan pengadaan BMN yang tepat, telah disusun ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan pengaturan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).

Pengukuran dilakukan untuk melihat apakah aset negara yang dikelola telah dilakukan utilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use principle). Berdasarkan hasil pengukuran, akan diperoleh data tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang terdiri dari beberapa kategori yaitu (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi, atau (3) melebihi standardisasi.

    

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media