PA Kuala Pembuang Tindaklanjuti Hasil Pengawasan Hatibinwasda PTA Palangkaraya Tahun 2025
PA Kuala Pembuang Tindaklanjuti Hasil Pengawasan PTA Palangkaraya Tahun 2025
Foto: TIM Pengawas PTA Palangkaraya yang di Ketuai oleh YM Hakim Tinggi Bapak. Dr. Mustar, M.H.
didampingi Bapak Abdul Ghoni Hamid, S.H.I., M.H.I. dan Bapak. H. Abdussahid, S.Ag. (17/02/2025)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 17 Februari 2025. Bertempat kantor PA Kuala Pembuang dilakukannya tindaklanjut terhadap hasil temuan pengawasan yang dilakukan oleh PTA Palangkaraya melalui TIM Pengawas Hatibinwasda (Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah) yang di ketuai oleh YM. Hakim Tinggi Bapak. Dr. Mustar, M.H. didampingi oleh Bapak Abdul Ghoni Hamid, S.H.I., M.H.I. dan Bapak. H. Abdussahid, S.Ag. masing-masing sebagai asisten.
Ada yang berbeda dari Hatibinwasda kali ini yaitu TIM Pengawas tidak turun langsung ke satker seperti yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melainya dilakukan secara online melaui aplikasi e-Binwas dimana dokumen-dokumen yang telah diupload oleh satkerlah yang menjadi bahan pengawasan oleh TIM Pengawas. Dalam pengawasanya TIM Pengawas mendapati beberapa temuan diantaranya di bidang administrasi perkara terdapat 2 (dua) temuan yaitu pertama pada laporan perkara belum meliputi LI-PA 15 : pembebasan biaya perkara (prodeo) kedua penginputan data pada aplikasi SIPP belum dilakukan secara real time, di bidang administrasi persidangan terdapat 1 (satu) temua yaitu adanya persdiangan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terdapat pada BAS (berita acara sidang), dibidang administrasi kesekretariatan terdapat 4 (empat) temuan yaitu pertama PA Kuala Pembuang belum SK Tim Penerap dan Penilai PIPK tahun 2025, kedua pegawai PA Kuala Pembuang belum membuat target SKP tahun 2025, ketiga pegawai PA Kuala Pembuang belum membuat Perjanjiian Kinerja Individu tahun 2025 dan keempat DBR (daftar barang ruangan) belum terupdate di tahun 2025 dan terakhir di bidang manajemen pengaduan dan kinerja layanan publik terdapat 1 (satu) temuan yaitu Website PA Kuala Pembuang belum ada tautan langsung ke aplikasi SIWAS pada halaman depan Website.
Dari semua temuan diatas Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah melakukan tindaklanjut memperbaiki dan melengkapi semua dokumen-dokumen yang diminta oleh TIM Pengawas dan telah dikirim hasil dari tindak lanjut tersebut. (Redaksi/D’Rea)