Seminar Nasional Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum
Seminar Nasional Akses Keadilan Bagi
Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Selasa, 24 September 2024 │ Pengadilan Agama Kuala Kurun turut hadir dalam acara seminar nasional yang membahas mengenai akses keadilan bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Meskipun hanya hadir secara daring via zoom, Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris bisa mengikuti di ruang media center Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Beberapa narasumber telah menyampaikan materi terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, diantaranya Audy Murfi MZ, S.H., M.H. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum 92015-2017), Sekretaris BPHN (2017-2023) dan sekarang beliau menjabat sebagai Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama (2023-sekarang).
Pentingnya akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh bantuan hukum karena penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk dilindungi oleh Undang-Undang. Adapun pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kemenrterian Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Advokat dan Paralegal. Selain itu, adapula organisasi Sarana INKLUSI dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia yang berperan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap penyandang disablitas. Data menunjukkan setiap tahun rata-rata mendampingi sekitar 20 hingga 30 kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Tujuan dari bantuan hukum telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang termuat dalam empat poin, yaitu asas keadilan, kepastian hukum, hak konstitusi serta peradilan efektif dan efesien.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!”(Rh-TI)