Panitera PA Kuala Kurun Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Gunung Mas
Panitera PA Kuala Kurun Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Gunung Mas
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Jumat, 19 Juli 2024, Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Muhamad Basyir, S.H.I. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara tindak pidana, dengan rincian 7 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, 8 perkara tindak pidana penganiayaan, 9 perkara tindak pidana pencurian, 8 tindak pidana kekerasan seksual, 4 perkara tindak pidana pembunuhan, 3 perkara tindak pidana judi, 2 perkara tindak pidana penipuan, 1 perkara tindak pidana penggelapan, 1 perkara tindak pidana minerba, dan 1 perkara tindak pidana sajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mosezs Sehat Reguna menyampaikan “Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tugas kegiatan rutinitas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana umum setelah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan”.
Selain itu, pemusnahan batang bukti merupakan tindak lanjut proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam hal ini jaksa yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NR - TI)