Pengertian LHKPN

Written by Super User on . Posted in LHKPN

Written by Super User on . Hits: 5514Posted in LHKPN

Apa itu LHKPN?

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara. Di 2014 tingkat kepatuhan pelaporLHKPN secara nasional sebesar69.19%. Sblm KPK dibentuk, penanganan LHKPN dilakukan oleh KomisiPemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketika UU 30 Tahun 2002 di sahkan, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK

Setiap Penyelenggara negara wajib utk; bersedia diperiksakekayaannya,melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan hartakekayaannya. Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untukmenyampaikan LHKPN kepada KPK
Misalnya Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon KepalaDaerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Penyelenggara Negara yg lalai dlm memenuhi kewajiban LHKPN, akandikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU yang berlaku

Punya pertanyaan seputar LHKPN? Hubungi (021) 2557 8396 atau Email : informasi.lhkpn[at]kpk.go.id

Pantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ACCH. Akses langsung ke acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn


Bagaimana PN mendapatkan akses menggunakan aplikasi E-LHKPN?

  1. PN pada instansi akan mendapatkan Akun (username dan password) setelah UPL mendaftarkan di aplikasi E-LHKPN (menu E-Registration).
  2. Calon PN (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan Akun (username dan password).