header pta Baru

Implementasikan Perma Nomor 1 Tahun 2019, PA Pulang Pisau Terima 2 Perkara E Court Perorangan

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 912Posted in Pulang Pisau

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang keluar pada tanggal 8 Agustus 2019 silam yang mengatur tentang perluasan e court di Pengadilan disambut dengan gegap gempita oleh warga masyarakat. Mereka kini tidak lagi harus bersidang dengan cara bertatap muka, namun bisa melalui alat eletronik baik melalui video, email dan lainnya.

Perma sebelumnya yang mengatur e-court yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Eletronik hanya membolehkan pendaftaran e court melalui Advokat. Sekarang mendaftar secara perorangan pun bisa, bahkan jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan sampai pengiriman salinan putusan bisa dilakukan secara eletronik pula.

PA Pulang Pisau saat ini sudah menerima 2 perkara e court perorangan yaitu perkara nomor 87/Pdt.G/2019/PA.PPs. dan nomor 88/Pdt.G/2019/PA.PPs, perkara cerai gugat. 

Panitera PA Pulang Pisau H. Abdussahid, S. Ag., saat dikonfirmasi Tim Jurnalis PA Pulang Pisau menyambut baik atas masuknya kedua perkara tersebut. “Semoga semakin banyak warga masyarakat yang mendaftar melalui e court sehingga bagi mereka yang berada di wilayah yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau baik karena keluar kota atau jauhnya jarak tempuh dapat mengikuti persidangan tanpa harus datang ke persidangan, hal tersebut dapat menghemat tenaga dan biaya, jelasnya.

(Mlyd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media