header pta Baru

PA Sampit Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Posbakum

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 1175Posted in Sampit

PA Sampit Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Posbakum 

D:\BERITA\BERITA PA SAMPIT 2019\JULI\posbakum.jpg

Sampit |www.pa-sampit.go.id

Pada hari Kamis (25/07/2019) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. didampingi Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. dan Panitera Muda Hukum Dwi Purwatiningsih, S.H. serta seluruh anggota Posbakum PKBH Habaring Hurung Sampit yang diketuai oleh Bambang Edi Priyanto, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan evaluasi Posbakum Triwulan II tahun 2019.

Dalam arahannya Wakil Ketua PA Sampit  mengatakan bahwa evaluasi posbakum ini bukan sebagai ajang mencari kesalahan namun dilakukan guna menciptakan peningkatan pelayanan publik yang jauh lebih baik lagi kedepannya. Ada beberapa hal yang dibahas dalam evaluasi tersebut antara lain: masalah laporan yang dibuat oleh Posbakum setiap bulannya dibikin rangkap 3 yang diberikan kepada PPK, bagian Kepaniteraan dan untuk pihak Posbakum sendiri, setiap anggota Posbakum harus memiliki dan memahami Perma No 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adanya kehati-hatian dalam pembuatan identitas para pihak, kepada anggota Posbakum agar mengikuti Apel setiap Senin pagi, dan untuk kerapian serta keindahan agar anggota Posbakum juga memakai seragam dalam melaksanakan tugas untuk membedakan dengan para pihak dan yang lainnya.

Sekretaris yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan bahwa apabila ada penggantian petugas harus sepengetahuan PPK, sebagaimana yang termuat dalam kontrak “Penggantian Petugas Pemberi bantuan hukum tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK” dan “Penggantian Petugas Pemberi bantuan hukum yang dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Petugas Pemberi pelayanan hukum yang diusulkan beserta alasan perubahan”.

Panmud Hukum juga menyampaikan bahwa pembuatan identitas para pihak harus berdasarkan Buku Nikah yang bersangkutan, pekerjaan para pihak yang dimuat dalam surat gugatan/permohonan harus spesifik, alamat para pihak harus jelas, dan untuk perkara e-Court pembayarannya harus melalui kasir perkara.

Ketua Posbakum menyambut baik adanya evaluasi ini, karena dengan begini kami akan tahu apa saja kekurangan kami, dan dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi pihak kami, kalau memang dari pihak kami mempunyai kesalahan, kami siap membenahi, dan menjadi pelajaran bagi kami agar tidak terulang lagi.

Terakhir Wakil Ketua mengutip ayat ke 2 dan 3 dalam Surah Al Ashr, yang artinya “Sungguh, manusia berada dalam kerugian”…… “kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran”. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media