header pta Baru

Teleconference, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah: “Seluruh Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN Tepat Waktu”

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kurun

Written by Saiful Imran on . Hits: 1041Posted in Kuala Kurun

Teleconference, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah: “Seluruh Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN Tepat Waktu”

 

E:\Pelantikan\IMG-20190523-WA0048.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Dalam rangka pembinaan dan monitoring, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah melakukan siaran langsung dengan melalui teleconference ke semua Pengadilan Agama yang berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. Adapaun Pengadilan Agama yang ikut serta dalam melakukan teleconference adalah PA Kuala Kurun, PA Sukamara, PA Kuala Kapuas, PA Sampit, PA Tamiyang Layang, PA Pulang Pisau, PA Pangkalan Bun, PA Kasongan, PA Buntok, PA Muara Teweh, PA Nanga Bulik, PA Kuala Pambuang dan PA Palangkaraya. Pelaksanaan teleconference sendiri dipimpin langsung oleh Drs. H. Shorfrowi, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah dan dilaksanakan pada hari Senin (15/7/2019) mulai pukul 11.00 WIB. 

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II selaku Pengadilan Agama yang di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah turut serta dalam teleconference dengan mengikuti jalannya teleconference di ruang persidangan yang diikuti seluruh pegawainya. Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadillan Tingga Agama Kalimantan Tengah menyampaikan hasil tugas beliau dalam acara "Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial" untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Batam beberapa hari lalu. 

Adapun beberapa pesan Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H.dalam teleconference yang merupakan amanat dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia diantaranya adalah masalah untuk seluruh Penyelenggara Negara wajib melaporkan LHKPN tepat waktu. Tahun depan pada bulan Maret 2020 harus sudah melapor, termasuk bagi mereka yang sudah pensiun. Bagi yang pensiun selama masa 5 tahun setelah pensiun masih wajib melaporkan LHKPN nya. Selanjutnya mengenai pemungutan PNBP harus sesuai aturan. Dalam hal putusan ada kekeliruan amar, maka tidak boleh langsung direnvoi dan tidak bileh direvisi sendiri, namun harus diperbaiki oleh oleh pengadilan setingkat lebih tinggi. Berbagai hal yang lainnya terkait berita acara persidangan maupun tentang pelaksanaan e-court. Beliau juga berpesan agar majelis hakim dalam memutus sebuah perkara harus benar-benar teliti dan harus hati-hati dalam pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah membuka sesi tanya jawab secara langsung melalui teleconference kepada Pengadilan Agam Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pengadilan Agama Palangkaraya. Di akhir pertemuan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah berharap dengan adanya kemajuan teknologi sekarang ini dapat memudahkan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. 

 

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media