header pta Baru

AREA V

Written by Super User on . Posted in Zona Integritas

Written by Super User on . Hits: 3802Posted in Zona Integritas

>>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

5 EVIDEN AREA 5

 

 

 

PENGUATAN PENGAWASAN ( AREA V)

Adapun Kelompok kerja (Tim) Penguatan Pengawasan (Area V) terdiri dari:

No.

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1.

Koordinator

Dr. H. Uu. Abdul Haris, M.H

Hakim Tinggi

2.

Anggota

Dra.  Hj. Siti Aisiah, M.H

Hakim Tinggi

 3.

Anggota

Drs. H. Moklis, S.H

Panmud Hukum

4.

Anggota

Lisnawatie, S.H.

Panitera Pengganti

5.

Anggota

Muhaimin, S. Hut.

Staf

6 Anggota Ridho Gusti Zain Fauzi,A.Md Staf 
7 Anggota Ilham Nino Gardiola, A.Md.T Staf

8

Anggota

Saeful, S.H.I

Staf

Tujuan:

Pada area V Zona integritas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memfokuskan pada bidang Penguatan Pengawasan yang bertujuan sebagai sarana kontrol instansi guna meningkatkan efektifitas kinerja dan meminimalisir segala bentuk kesalahan/penyimpangan aparatur dalam melaksanakan tugas guna  mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Langkah-langkah yang dilakukan adalah:

  1. Melakukan pengawasan melekat oleh atasan langsung dan regular melalui Hakim Tinggi Pengawas Bidang;
  2. Melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi secara berkala terhadap implementasi pengawsan;
  3. Melakukan public campaign  menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website);
  4. Mewajibkan seluruh pejabat untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) tepat waktu ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
  5. Membuat pernyataan Bebas Benturan Kepentingan setiap Aparatur Sipil Negara
  6. Membuka akses pengawasan dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIWAS ;
  7. Membuat ruangan khusus (Command Centre)  yang representatif untuk  melakukan pengawasan dan pembinaan  melalui teleconference;
  8. Membuat Inovasi sistem layanan seperti SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online melalui social media (facebook).

Penataan Area ini mengasilkan perubahan sebagai berikut;

  1. Terciptanya suatu sistem pengawasan yang lebih praktis, efisien dan efektif dengan melalui aplikasi inovasi SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online.
  2. Terlaksananya Public Campaign menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website)
  3. Terciptanya ketaatan pejabat dan ASN melaporkan harta kekayaan (LHKPN dan LKHSN) menjadi 100 %;

Penataan Area ini mengasilkan perubahan sebagai berikut;

  1. Terciptanya suatu sistem pengawasan yang lebih praktis, efisien dan efektif dengan melalui aplikasi inovasi SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online.
  2. Terlaksananya Public Campaign menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website)
  3. Terciptanya ketaatan pejabat dan ASN melaporkan harta kekayaan (LHKPN dan LKHSN) menjadi 100 %;
  4. Terciptanya suatau ruangan khusus (Command Centre) yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi  melalui teleconference
  5. Telah dilakukan setiap bulan,  melakukan pembinaan melalui Teleconference;

Dasar-dasar acuan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang no 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
  2. Undang-undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
  3. Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media