header pta Baru

Pameran Pembangunan Kab. Pulang Pisau Tahun 2019 : Antara Inovasi Pelayanan dan Diskresi Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Posted in Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Hits: 1987Posted in Pulang Pisau

Pameran Pembangunan Kab. Pulang Pisau Tahun 2019 :
Antara Inovasi Pelayanan dan Diskresi Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\expo anton 1.jpg

Agenda kegiatan rutin Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berupa Pameran Pembangunan Tahun 2019 membawa sebuah kisah tersendiri bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dalam tahun pertama keikutsertaannya pada ajang tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui jajaran Pimpinan dan seluruh pegawai bertekad memberikan sumbangsih terbaik dan sebuah agenda kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Melalui rapat dan pembahasan demi pembahasan berkaitan dengan hal tersebut, akhirnya diputuskan oleh Pimpinan bahwa Pengadilan Agama Pulang Pisau harus mengambil kesempatan pertama ini untuk turut ikut serta dalam Pameran Pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke - 74 dan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau Ke - 17. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag., M.H. menyampaikan amanatnya, bahwa selain untuk memperingati dua hal tersebut di atas, hendaknya Pengadilan Agama Pulang Pisau juga turut menyertakan moment Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI Ke - 74 yang jatuh bertepatan dengan tanggal 19 Agustus 2019 pada kegiatan itu.

Sebuah konsep Inovasi Pelayanan yang dibalut dengan Diskresi Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, sebuah tataran asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan berdasarkan Pasal 2 angka (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan utama dan pertama dalam sumbangsih di Pameran Pembangunan Tahun 2019. Melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor W16-A12/618a/HK.05.1/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Biaya Panggilan Perkara Pengesahan Nikah Pada Pameran Pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau beserta seluruh jajarannya berkomitmen untuk bersama-sama menyuguhkan inovasi di bidang pelayanan kepada para pencari keadilan.

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\expo anton 2.jpg

Sebuah inovasi yang dilandasi dengan wujud Diskresi Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, yang mengeluarkan surat keputusan bahwasanya selama kurun waktu Pameran Pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan 21 Agustus 2019, penetapan biaya panggilan yang selama ini dihimpun berdasarkan Surat Keputusan Nomor W16-A12/38/HK.05/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 tetap berlaku dengan ketentuan khusus terhadap biaya panggilan perkara pengesahan nikah yang diajukan pada stand Pengadilan Agama Pulang Pisau pada ajang Pameran Pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019.

Diskresi yang diambil oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka (9), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penetapan biaya panggilan dan pemberitahuan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau khusus perkara pengesahan nikah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor W16-A12/618a/HK.05.1/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 seluruhnya bernilai Rp0,00 (nol rupiah). Dimana Surat Keputusan tersebut memiliki ruang lingkup terbatas pada pendaftaran perkara pengesahan nikah yang didaftarkan melalui Stand Pameran Pengadilan Agama Pulang Pisau serta pembatasan waktu berlakunya Surat Keputusan tersebut sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2019. Setelah masa itu maka dengan sendirinya, Surat Keputusan itu dinyatakan tidak berlaku dan seluruh biaya panggilan / pemberitahuan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor W16-A12/38/HK.05/I/2019 tanggal 02 Januari 2019.

Penerimaan perkara pengesahan nikah menjadi satu-satunya jenis perkara yang dikhususkan terhadap aturan tersebut, untuk menyasar lapisan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau demi mendapatkan salah satu legalitas administrasi kependudukan yaitu Kutipan Akta Nikah antara pasangan suami isteri yang sebelumnya pernah melakukan perkawinan di bawah tangan. Erpan, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menjelaskan "Saat ini tingginya angka perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu pertimbangan kami untuk memberikan beragam kemudahan kepada para pencari keadilan untuk medaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Pulang Pisau. Biaya ringan diberikan selama masa Pameran Pembangunan Kabupaten Pulang Pisau ini, oleh karenanya kepada masyarakat yang merasa memerlukan kami himbau untuk dapat segera mempergunakan kesempatan ini". Berdasarkan laporan dari Panitia Stand Pameran Pengadilan Agama Pulang Pisau, sampai dengan hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 pukul 21.00 WIB perkara permohonan pengesahan nikah yang sudah terdaftar selama masa pameran ini sejumlah 9 (sembilan) perkara, dan diperkirakan menjelang akhir masa pameran jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat tingginya antusias masyarakat.

Ditemui di tempat terpisah, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau H. Abdussahid, S.Ag. menegaskan bahwasanya seluruh jajaran Kepaniteraan dan yang berkaitan langsung dengan program tersebut dan juga jajaran Kesekretariatan Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui Yondri Harta, S.E., sebagai supporting unit, tentunya kedua lini tersebut akan selalu memberikan kontribusi dan dukungan yang nyata terhadap berbagai macam inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dan akhirnya sebuah inovasi pelayanan berbalut dengan sebuah diskresi Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, dalam Pameran Pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 dari tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2019 telah berhasil diimplementasikan selama masa itu, serta dukungan seluruh pihak terhadap kelancaran program tersebut akan sangat besar manfaatnya bagi para pencari keadilan. Alhamdulillah

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\expo anton 3.jpg

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media