header pta Baru

Talk Show Perdana PA Pulang Pisau di Radio H2FM

Written by Saiful Imran on . Posted in Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Hits: 1009Posted in Pulang Pisau

Talk Show Perdana PA Pulang Pisau di Radio H2FM

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\radio1a.jpg

Sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang menangani masalah hukum, PA Pulang Pisau tidak hanya menyelesaikan sengketa tapi juga dapat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum bertujuan agar meminimalisir pelanggaran yang terjadi karena banyak masyarakat yang belum paham bahwa yang mereka kerjaan adalah sebuah kesalahan. Oleh karena itu PA Pulang Pisau bersama Pemerintah daerah dan intansi vertikel lainnya ikut andil dalam memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau

Rabu (31/07/2019) pukul 19.00 WIB PA Pulang Pisau berkesempatan untuk mengudara di Radio H2FM milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Untuk talkshow perdana ini KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S .Ag., M.H. langsung menjadi Narasumber, tema yang disampaikan adalah kewenangan dan eksistensi Pengadilan Agama Pulang Pisau.

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\radio2a.jpg

Mengenai kewenangan Ia menjelaskan baik yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, hibah, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah, sedangkan untuk eksistensi Ia menerangkan mengenai apa saja hal yang telah dilakukan oleh PA Pulang Pisau selama ini dalam membantu masyarakat, seperti sidang keliling, perkara prodeo dan lain sebagainya. Harapannya masyarakat Pulang Pisau dapat mendapat manfaat yang besar dengan kehadiran Kantor PA Pulang Pisau sebagai tempat meminta keadilan dan juga penyelesaian masalah, ungkap Sri Roslinda.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan di PA Pulang Pisau pada tahun 2019 ini terdapat 80 perkara yang terdiri dari perkara cerai talak, cerai gugat, penetapan ahli waris, itsbat nikah dan dispensasi nikah. Banyak hal tambahnya, yang menyebabkan terjadinya perceraian, diantaranya ditinggal oleh suami/istri, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan lain sebagainya.

Dalam Talkshow ini pula diadakan sesi tanya jawab dari pendengar setia radio H2FM, mereka berloma-lomba mengajukan pertanyaan baik via telepon maupun SMS. Ada yang bertanya mengenai lamanya persidangan, siapa yang membayar biaya perkara, prosedur itsbat nikah, prosedur izin poligami dan lainnya yang dijawab dengan jelas dan memuaskan oleh KPA Pulang Pisau.

Sebagai closing  KPA menyarankan supaya masyarakat tidak menikah di bawah tangan, menikah di bawah umur dan menjaga rumah tangga agar selalu sakinah mawaddah warahmah agar perempuan Pulang Pisau tidak dirugikan dan ketenteraman selalu menyertai masyarakat.

(Tesar)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media