header pta Baru

Launching Kerjasama Antar Instansi Berbasis Aplikasi Sistem Inovasi Pembaruan Data Kependudukan (SIPEDAK)

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 285Posted in Sukamara

Launching Kerjasama Antar Instansi Berbasis Aplikasi Sistem Inovasi Pembaruan Data Kependudukan (SIPEDAK)

 

Sukamara, Kamis (04/08/2022) Bertempat di Aula Kantor Bupati Sukamara, Pengadilan Agama Sukamara, Kantor Kementerian Agama Sukamara, dan Pemerintah Kabupaten Sukamara melaunching kerjasama antar instansi sekaligus meresmikan sebuah aplikasi yang bernama Sistem Inovasi Pembaruan Data Kependudukan (SIPEDAK). Kerjasama antar instansi sekaligus peresmian aplikasi tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Abdul Rahman, Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, Misbah, dan Bupati Sukamara Windhu Subagio pada hari ini Kamis, 11 Agustus 2022. Sistem Inovasi Pembaruan Data Kependudukan (SIPEDAK) merupakan sebuah aplikasi sistem informasi berbasis web yang dibuat untuk jalur komunikasi data peristiwa penting kependudukan warga kabupaten Sukamara yang memperoleh layanan dari Instansi Pengadilan Agama Sukamara, Kementerian Agama, dan Dispendukcapil (Pemerintah Kabupaten Sukamara).

Aplikasi SIPEDAK saat ini diinisiasi oleh Pengadilan Agama Sukamara, dimana nantinya ketika nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama diresmikan maka ketiga instansi, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Sukamara dalamhal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukamara. Dengan mengusung tema “Kesatuan Data Kependudukan Menuju Kredibilitas Data Kabupaten Sukamara”, aplikasi ini dapat digunakan untuk masing-masing user operator dan user verifikator dari ketiga instansi untuk melakukan pembaruan data kependudukan yang melandaskan pada produk masing-masing instansi. Dimana nantinya data kependudukan akan sama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil (Pemerintah Kabupaten Sukamara).

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh instansi utamanya warga Kabupaten Sukamara melalui inovasi ini. Selain dapat mengakses informasi data kependudukan secara detail dengan bantuan user operator dan user verifikator, status warga masyarakat di Kabupaten Sukamara, bisa diupdate dengan cepat dan akurat.

Pembuatan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya warga Kabupaten Sukamara dalam hal pembaharuan data kependudukan yang cepat dan akurat berdasarkan kesatuan data antar instansi. SIPEDAK dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan status data Kependudukan warga Kabupaten Sukamara. Dengan inovasi SIPEDAK ini, Pengadilan Agama Sukamara, Kementerian Agama Sukamara, dan Disdukcapil (Pemerintah Kabupaten Sukamara) berharap dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat,  dan efisien kepada masyarakat di Kabupaten Sukamara.

Pengadilan Agama Sukamara yang merupakan inisiator kerjasama dan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama Sukamara, serta Pemerintah Kabupaten Sukamara berkomitmen dan terus berupaya untuk senantiasa berinovasi dan meningkatkan pelayanan, termasuk dengan selalu mengembangkan aplikasi SIPEDAK. Semoga SIPEDAK semakin baik kedepannya dan dapat menjadi aplikasi yang bermanfaat untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Sukamara. (red pa skr/ad).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media