Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Sampit Mengikuti Penyuluhan Hukum

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 680Posted in Sampit

Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Sampit Mengikuti Penyuluhan HukumC:UsersCELLCOMAppDataLocalMicrosoftWindowsINetCacheContent.WordIMG20191209091244.jpg

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pada hari Senin (09/12/2019) pukul 07.30 WIB bertempat di Gedung Wanita Sampit Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Sampit Isnaniyah, S.Ag. (Wakil Sekretaris II) dan Ny. Linda Arianti, S.Pi. mengikuti Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Bagi Perempuan yang dilaksanakan oleh Pengurus GOW Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh organisasi wanita yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan Tema ”Mewujudkan Perempuan Yang Sehat Dan Melek Hukum”. 

Minimnya pengetahuan kaum perempuan terhadap hukum membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Gabungan Organisasi Wanita merasa perlu memberikan penyuluhan hukum bagi perempuan.F:Azim CakimDYK6.jpg

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Kotim yang diwakili oleh Bu Puji mengatakan, bahwa kaum perempuan juga harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia, sebab kaum perempuan selama ini sering kali bersinggungan dengan hukum, baik sebagai korban ataupun sebaliknya. Dalam kehidupan tidak terlepas dari pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Upaya pencegahan sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat. Semoga tidak ada lagi pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut penyuluhan hukum dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat soal hukum. Sehingga masyarakat tahu hak - hak hukum mereka yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar tidak dibodoh, dibohongi, atau bahkan ditakut-takuti atas nama hukum oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab. Sering kali perempuan hanya bisa pasrah dan diam karena tidak tahu  haknya dan tidak tahu harus berbuat apa, harus melapor atau mengadu ke mana, terangnya.

Sehingga menurutnya penyuluhan hukum sangatlah penting. Penyuluhan hukum dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang hak-haknya, membangun kesadaran kritis, sehingga berdaya dan mampu memperjuangkan apa yang menjadi haknya.


C:UsersCELLCOMAppDataLocalMicrosoftWindowsINetCacheContent.WordIMG_20191209_120616.jpg

 

Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Pengacara H. Rusdianto, S.H., M.H. dengan materi “Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, dan dari Laboratorium Klinik Prodia Sampit yang menyampaikan materi tentang “Demam”. (Tim Redaksi PA Sampit)