PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Tanah Mas Kecamatan Baamang

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 727Posted in Sampit

PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Tanah Mas Kecamatan Baamang

G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERtanah mas.jpg

 

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pada hari Senin (09/12/2019) Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1616, 1617/HK.05/XII/2019 tanggal 04 Desember 2019, adapun Majelis Hakim yang berangkat adalah Majelis A dan Majelis B, jadi  yang berangkat adalah Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dengan anggota  Suwarlan, S.H. dan Ahmad Muhtar, S.H.I., didampingi oleh 3 orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., H. Pahruddin, S.Ag. dan Dwi Purwatiningsih, S.H.I.

Secara geografis lokasi Kelurahan Tanah Mas di Kecamatan Baamang, berada jauh dari perkotaan, dengan waktu jarak tempuh sekitar setengah jam lebih.

Pukul 09.00 WIB Tim dari Pengadilan Agama Sampit tiba di Kelurahan Tanah Mas, dan langsung menuju lokasi persidangan di Kantor Lurah Tanah Mas, Tim disambut langsung oleh Lurah Kelurahan Tanah Mas Deden E.R. jaya, S.Hut. dan jajarannya,  dilanjutkan dengan mempersiapkan tempat persidangan dan dan proses persidangan pun dimulai.  G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERtanah mas3.jpg


G:BERITABERITA PA SAMPIT 2019DESEMBERtanah mas1.jpg

 

Adapun jumlah perkara yang ditangani pada sidang di luar gedung kali ini ada 14 perkara, yaitu 1 Permohonan Poligami dan 13 Permohonan Itsbat Nikah, sampai selesai proses persidangan ada 12 perkara yang dapat diputus. (Tim Redaksi PA Sampit)