header pta Baru

Talk Show Ketiga PA Pulang Pisau di Radio H2FM Angkat Tema Perceraian dan Dinamikanya

Written by Saiful Imran on . Posted in Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Hits: 919Posted in Pulang Pisau

Talk Show Ketiga PA Pulang Pisau di Radio H2FM Angkat Tema Perceraian dan Dinamikanya

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\talkshow 3 ok.jpg

Rabu (11/09/2019) pukul 19.00 WIB PA Pulang Pisau berkesempatan kembali untuk mengudara di Radio H2FM milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Untuk talkshow Ketiga kalinya ini yang menjadi Narasumber adalah Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S .H., M.H., dan tema yang diusung adalah Perceraian dan dinamikanya.

Difinisi Perceraian pada Pasal 38 dan KHI pada Pasal 113 menyatakan bahwa perceraian itu merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan sedangkan menurut istilah agama talak dari kata “ithlaq”, artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. 

Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami terhadap isterinya diajukan dimuka persidangan sehingga perkawinan mereka menjadi putus. Seorang suami bermaksud menceraikan isterinya harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang berkedudukan di wilayah tempat tinggal istrinya. Sedangkan cerai gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh isteri agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Seorang isteri yang bermaksud bercerai dari suaminya harus lebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Oleh karena itu berdasarkan definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan suami isteri selagi keduanya masih hidup atau putusnya perkawinan yang dapat terjadi dengan talak (cerai talak) ataupun khuluk (cerai gugat), ungkap Anton.

Hakim berkacamata ini juga menjelaskan alasan penyebab terjadinya perceraian yaitu zina, mabuk, judi, meninggalkan pihak lain kurang lebih 2 tahun, salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun, Kekerasan dalam rumah Tangga, salah satu pihak ada cacat pada badan atau penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada pasangannya, terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan suami melanggar sighat taklik.

“Statis Angka Perceraian per 11 September 2019 pukul 16.00 dari sisi usia kelompok umur 15 sampai dengan 25 Tahun ada 18 kasus (24% Perkara) yang disebabkan karena pernikahan dini. Adapun umur 26 sampai dengan 36 tahun mendominasi dengan 33 kasus yang disebabkan masalah Ekonomi dan salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya. Sedangkan dari sisi wilayah Kecamatan Maliku adalah kecamatan tertinggi terjadinya kasus perceraian”, tutur Anton.

Selain hal tersebut Hakim yang mempunyai dua orang anak ini juga mensosialisasikan Persyaratan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik yang pendaftarannya ada 3 syarat utama yaitu mempunyai email aktif, Nomor rekening dan KTP.

Dalam Talkshow ini diadakan sesi tanya jawab dari pendengar setia radio H2FM, pertanyaan yang masuk bisa via telepon maupun SMS. ada yang bertanya mengenai Tahap dan Fungsi mediasi, berapa biaya pendaftaran perkara serta yang lainnya yang dijawab secara lugas oleh Hakim yang mengambil Magsiter Hukum di Universitas Lambung Mangkurat ini. 

(Tricia)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media