Analisa Singkat Laporan Tahunan 2020

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 759Posted in Pulang Pisau

Analisa Singkat Laporan Tahunan 2020

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaanalisa laptah.jpg

Perjalanan Pengadilan Agama Pulang Pisau selama tahun 2019 merupakan suatu bentuk realisasi kerja sekaligus sebuah bentuk tanggung jawab terhadap capaian yang di peroleh selama ini sehingga pelayanan utama kepada masyarakat dapat terus di tingkatkan dan terus berjalan dengan baik demi terwujudnya visi dan misi Pengadilan Agama Pulang Pisau yang mengacu pada visi Mahkamah Agung RI berbunyi “Terwujudnya pengadilan Agama Pulang Pisau yang Agung”.   

Laporan pelaksanaan kegiatan di susun dengan berpedoman pada petunjuk  Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai surat nomor : 1730/SEK/OT.01.2/12/2019, tanggal 16 Desember 2019 tentang Penyusunan laporan Kegiatan Tahun 2019. Berikut di ulas secara singkat tentang laporan tahunan tersebut. 

Di bagian Kepaniteraan dalam Laporan tercatat jumlah perkara yang masuk pada tahun 2019 sebanyak 169 perkara yang terdiri dari 110 jenis perkara Gugatan dan 59 jenis perkara Permohonan. Untuk jenis perkara Gugatan, perkara perceraian masih mendominasi penanganan perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu sebanyak 110 perkara yang terdiri dari 85 perkara cerai Gugat (isteri yang mengajukan) dan sebanyak 25 perkara cerai Talak (suami yang mengajukan). Untuk jenis perkara Permohonan terdiri dari 34 perkara Itsbat Nikah, 23 perkara Dispensasi Kawin, dan di tambah dengan 1 perkara harta bersama dan 1 perkara PAW.

Untuk penanganan perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tahun 2019 terdapat sisa perkara yang belum  terselesaikan pada tahun 2018 sebanyak 4 perkara yang terdiri dari 4 perkara gugatan kemudian sisa perkara tersebut telah di selesaikan dalam tahun 2019. Dari jumlah perkara yang di selesaikan tersebut perkara yang diputus sebanyak 3 perkara Gugatan sedangkan 1 perkara gugatan telah di gugurkan. Dalam hal penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyelesaikan perkara sebanyak 168 perkara dan hanya tersisa sebanyak 1 perkara.

Di tahun 2019 pada Pengadilan Agama Pulang Pisau telah mengalokasikan dana DIPA Direktorat Jenderal badan peradilan agama mahkamah agung sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan 5 perkara dan berhasil menangani perkara prodeo sebanyak 7 perkara (99,54%).

Pengadilan Agama Pulang Pisau di tahun 2019 juga mendapat tambahan pegawai melalui mutasi masuk yang tentu saja menjadi pelengkap bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau. yang pertama Umi Watini, A.Md. dari PA Sampit menjadi kepala sub bagian umum dan keuangan di PA. Pulang Pisau, kedua bapak Azmui Fuadi, S.H. dari PA. Buntok menjadi Pranata Kumputer terampil di PA. Pulang Pisau , ketiga bapak Erpan,S.H., M.H dari hakim PA.Tabanan menjadi wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, ke empat H. Mariansyah Noor, S. Ag. dari PA. Kuala Pambuang menjadi Panmud Gugatan PA. Pulang Pisau dan yang ke lima Akhmad Syahida, S.H.I. dari PA. Buntok menjadi Kepala Sub Bagian Umum PA. Pulang Pisau. Di tahun yang sama PA. Pulang Pisau terjadi mutasi keluar yaitu Hj. Mardiana Indah,S.Ag yang pindah ke PA. Palangka Raya, dan Umi Watini,A.Md., pindah ke PA. Sampit.

Pada awal tahun 2019 PA. Pulang Pisau mendapatkan pagu anggaran DIPA 01 sebesar Rp. 2.142.196.000,- ( dua milyar seratus empat puluh dua juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). Dana sebanyak ini dipergunakan untuk kepentingan operasional kegiatan PA. Pulang Pisau selama 1 tahun . Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019, pagu anggaran terbesar adalah untuk kepentingan belanja pegawai yang mencapai Rp. 1.690.836.000,-. (satu milyar enam ratus Sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang meliputi belanja pegawai sebesar Rp. 1.690.836.000,- realiasasasi Rp. 1.686.402.742,- sisa (Rp. 4.4332.258,-) Belanja barang  sebesar Rp. 451.360.000,- ( sisa Rp. 2.750.211,-). Belanja Modal sebesar Rp. 425.000.000,- ( sisa Rp. 400,-). 

Pelaksanaan Tupoksi di Pengadilan Agama Pulang Pisau secara umum sudah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan program kerja yang telah di tetapkan.