header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Memasang Label Register Aset Kantor

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 177Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Memasang Label Register Aset Kantor

 labelregisteraset2023

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id 

Di dalam sebuah kantor atau instansi, adanya kegiatan menginventarisasi aset atau barang kantor merupakan salah satu kegiatan yang penting dilaksanakan. Dimana inventarisasi sendiri merupakan upaya untuk mendata secara keseluruhan semua aset berupa barang-barang kantor yang nantinya diharapkan dapat terawasi dan terjaga dengan baik.

Seperti halnya yang saat ini yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau yang merupakan salah satu instansi kepemerintahan tentu memiliki aset-aset yang digunakan dalam menjalankan segala tugas dan fungsinya. Di mana dengan banyaknya aset yang ada perlu adanya manajeman yang baik dalam mengawasi dan menjaganya agar senantiasa terawat dengan baik.

Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menginventarisasi aset atau barang yang ada di kanto,r yang pertama dimulai dari tahapan pencatatan berupa mendata dan mencatat segala jenis barang baik barang bergerak dan tidak bergerak, jumlah, sumber dana dan tahun pembelian, serta penanggung jawabnya yang ada di aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Tahapan selanjutnya yaitu pengkodean digunakan untuk mempermudah pengklasifikasian barang sehingga mempermudah dalam mencari asal usul serta jenis barang tersebut. Langkah selanjutnya dalam tahapan ini yaitu dengan menempelkan stiker kode barang pada barang yang telah diinventarisasi.

Tim redaksi Pengadilan Agama Pulang Pisau menyambangi Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan penempelan stiker kode pada aset kantor tersebut merupakan tahapan yang ada dalam inventarisasi aset dalam upaya pemeliharaan sejumlah aset kantor.

“Adanya penempelan stiker kode barang ini akan terus dilakukan kepada semua aset barang yang ada di kantor, selanjutnya nanti juga akan dibuatkan daftar inventarisasi ruangan (DIR) dimana DIR memuat daftar seluruh barang yang di dalamnya ada sebuah kartu disebut kartu inventaris ruangan (KIR). Nantinya KIR tersebut harus ditempatkan /ditempel pada masing-masing ruangan yang mudah dilihat dan mudah dibuka,” ungkap beliau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred” 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media