header pta Baru

Perceraian Bagi Anggota/ASN Polri, Pengadilan Agama Pulang Pisau Godok MoU

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 347Posted in Pulang Pisau

Perceraian Bagi Anggota/ASN Polri, Pengadilan Agama Pulang Pisau Godok MoU

godokmou09012023

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Senin, 09 Januari 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau diadakan rapat pembahasan dan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Kepolisian Resor Pulang Pisau. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak M. Busyra, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Nida Farhanah, S.Sy., M.H., Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Ibramsyah, S.H., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau  Ibu Hj. Norbaiti, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Kartini, S.H.I., dan Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Pulang Pisau Meutiah Faradisa, S.H.

Penggodokan MoU antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Kepolisian Resor Pulang Pisau ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang mana pada rumusan kamar agama angka 1 huruf c diatur bahwa permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. MoU ini diharapkan dapat menjembatani kedua belah pihak dalam kelengkapan administrasi perceraian bagi anggota TNI/Polri maupun pasangannya.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MF/Timred”  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media