header pta Baru

Memasuki Awal Tahun 2023, Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Tertib Mengisi LHKPN

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 188Posted in Pulang Pisau

Memasuki Awal Tahun 2023, Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Tertib Mengisi LHKPN

 tertiblhkpn2023

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Di 2014 tingkat kepatuhan pelapor LHKPN secara nasional sebesar 69.19%. Sebelum KPK dibentuk, penanganan LHKPN dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK disahkan, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. Setiap Penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya. Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Bermacam aturan telah ditetapkan untuk membatasi ruang gerak ASN untuk melakukan praktik jahat dan tercela berlabel korupsi. LHKPN diharapkan dapat berfungsi sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi Penyelenggara Negara, dan penguatan integritas Penyelenggara Negara.

tertiblhkpn2023 1

Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau semuanya wajib untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui e-LHKPN untuk Periode Tahun 2022. Sehingga pada awal tahun 2023 ini seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau segera menyampaikan LHKPN tersebut ke Komisi Pembertasan Korupsi, dan diharapkan paling lambat bulan Maret 2023 seluruh LHKPN telah dilaporkan ke KPK. Yang mana di dalam e-LHKPN ada  7 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKPN yaitu data pribadi, jabatan, data keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, lampiran penjualan/pelepasan.

Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau ditemui Tim Redaksi Pengadilan Agama Pulang Pisau mengungkapkan bahwasanya telah menginstruksikan kepada para pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk tidak menunda nunda dalam penyampaian LHKPN. “Alhamdulillah seluruh pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk saat ini sudah mulai melaksanakan penyampaian wajib lapor LHKPN. Hal tersebut berdasarkan pantauan dari aplikasi e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi, ini semua tidak terlepas dari himbauan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agar dapat menyampaikan LHKPN di awal waktu”, ujar beliau.

“Lebih lanjut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. dengan seluruh pejabat menyampaikan wajib lapor LHKPN tepat waktu merupakan langkah bentuk komitmen yang kuat dari seluruh Wajib Lapor yang ada di Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga Integritas untuk Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Pulang Pisau, ”tutur Wiryawan Arif.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media