TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT, PA NANGA BULIK ADAKAN DDTK
TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT, PA NANGA BULIK ADAKAN DDTK
Salah satu bagian dari upaya Reformasi Birokrasi, Pelayanan masyarakat merupakan orientasi utama yang harus diberikan oleh setiap instansi pemerintah termasuk Pengadilan Agama. Pegawai peradilan adalah pelayan masyarakat yang harus selalu dikader untuk memberikan mutu dan kualitas terbaik bagi pencari keadilan.
Untuk tujuan itulah, Pengadilan Agama Nanga Bulik pada hari Senin (06/01/2020) mengadakan acara Diklat Di tempat Kerja (DDTK). Acara ini digagas mengingat tingginya volume perkara yang masuk ke PA Nanga Bulik pada tahun sebelumnya. Peserta terdiri dari seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PA Nanga Bulik yang berjumlah sebanyak 6 (enam) orang.
Materi utama yang disampaikan adalah seputar teknik memberikan informasi dan pelayanan serta bagaimana teknik mendaftarkan surat gugatan melalui perkara e-court. Dalam arahannya Ketua memberikan petunjuk bahwa dalam membuat surat gugatan, meja 1 harus benar-banar menggali tentang alasan-alasan gugatan, jangan sampai alasan yang dituangkan masih bersifat abstrak sehingga tidak tergambar jelas oleh Majelis Hakim. Disamping itu dalam mendaftarkan perkara e-court, para pihak harus benar-benar diberikan arahan yang jelas sehingga tidak salah dalam penginput-an data.
Materi terakhir disampaikan oleh Tomi Ashar. Dalam membangun komunikasi kepada pihak, pertama kali yang harus dibangun adalah rasa empati kepada lawan bicara. Empati dengan sendirinya akan melahirkan kontak sensitif sehingga para pihak akan merasa diperhatikan masalahnya. Dalam menyambut klien, gestur dan bahasa tubuh harus selalu menunjukkan sikap penyambutan dengan ramah dan terbuka. Kemudian dalam memberikan komunikasi harus selalu diawali dengan 3 S (Senyum, Sapa dan Salam), ungkap pria yang pernah menjadi Karyawan Bank Sumsel ini. (TIM TI-fw)