header pta Baru

304. Tahulah Pian? “PALU SIDANG” Penentu Hidup seseorang. Sejarah dan Ketukannya

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 216Posted in Muara Teweh

Tahulah Pian?

“PALU SIDANG” Penentu Hidup seseorang. Sejarah dan Ketukannya

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Tahulah Pian? Disaat persidangan bunyi palu sidang sebanyak tiga kali pasti terdengar. Tidak terpikir bahwa alat pertukangan ini menjadi salah satu perangkat penting dalam persidangan. Sejarahnya, Palu Sidang pertama kali digunakan mulai Abad ke-14. Tepatnya pada tahun 1450, sidang atau pertemuan formal yang melibatkan banyak orang tentu saja akan diwarnai oleh perbedaan pendapat yang dimanifestasikan dengan saling sahut diantara mereka sehingga jalannya persidangan menjadi ricuh. Pada saat sidang para pemimpin sidang menggunakan tanggannya memukul meja sampai berbunyi agar peserta sidang dapat mendengar bahwa perdebatan mereka harus behenti, lalu pada abad ke 18 oleh Salah satu Raja Inggris raya mencetuskan penggunaan palu sebagai perangkat persidangan meluas dari Eropa dan dipopulerkan oleh pemimpin Amerika sampai sekarang keseluruh dunia.

Palu dengan ukuran palu kayu berukuran 7,5 x 7,5 x 6 cm ini dapat mengubah hidup seseorang. Ketukan palu juga memiliki makna dan jenis. Pukulan satu kali berarti menerima dan menyerahkan persidangan atau menyatakan sidang ditunda atau dalam istilah sidang disebut diskors. Jika pimpinan sidang memukul 2 kali artinya penundaan sidang dicabut dan sidang kembali dilanjutkan. Sementara palu sidang diketukan 3 kali berarti pembukaan dan penutupan sidang serta penetapan putusan sidang. Palu yang dipegang oleh pimpinan sidang, jika akan dipukulkan harus dipastikan terdengar oleh seluruh peserta sidang.

Palu sidang tentu saja memiliki material berbeda dengan palu yang digunakan sebagai perkakas alat bertukang yang biasanya terbuat dari logam.Palu sidang terbuat dari kayu keras dengan tangkai pegangan panjangnya antara 20-25 cm, diameternya antara 2 hingga 3,5 cm. Kepala Palu atau pentungan memiliki panjang 8-10 cm dengan diameter 10-12 cm. Ketika digunakan pun ada aturannya.Pimpinan Sidang harus mengangkat palu antara 10 hingga 15 cm dari bantalan yang diletakan di atas meja.Jangan lupa sudutnya pun diatur antara 50 hingga 60 derajat. Makna jumlah pukulannya pun berbeda-beda.

Apa yang terjadi jika Palu sidang patah saat palu diketukan dalam persidangan? Walaupun memang Palu menjadi perangkat persidangan yang juga penting, tapi tidak di pungkiri bahwa kadang bisa saja insiden-insiden palu patah bisa terjadi. Pengetokkan palu dalam sidang sebenarnya hanya berupa gestur simbolik semata. Hakim dapat memilih untuk menggunakan palu lain yang tersedia, menggebrak meja, atau mengetuk mikrofon sebagai penggantinya. Karena kekuatan hukum yang sesungguhnya terletak pada dokumen putusan yang di tandatangani oleh hakim atau presidium sidang.(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media